Mohon tunggu...
Ega Ayu Agustin
Ega Ayu Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNEJ

Saya sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Debat Thrifting dan Sustainable Living: Larangan Impor Pakaian Bekas oleh Permendag RI

26 Maret 2023   10:00 Diperbarui: 26 Maret 2023   10:10 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian terkait usaha sustainable living, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM justru mengatakan bahwa, keberadaan thrift pakaian bekas impor justru menimbulkan permasalahan lingkungan yang serius. Banyak dari total pakaian bekas impor tersebut berakhir di TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Sebab, konsep sustainable living memang bukan semudah itu untuk diwujudkan. Terdapat kemungkinan bahwa tren thrifting impor ini justru akan meningkatkan total limbah fashion di Indonesia. Dengan kecenderungan masyarakat yang menyukai barang murah dengan notabene kualitas cukup bagus, maka memungkinkan mereka untuk membeli secara berulang kali hingga menumpuk. Sudah lah merebut sebagian mangsa pasar industri kecil dan mikro, masih berpotensi menyebabkan degradasi lingkungan? Belum lagi keberadaannya yang dinilai sebagai barang ilegal, maka proses masuknya ke dalam negeri pun tidak melalui proses pembayaran bea dan cukai.

Berbekal alasan-alasan tersebut, presiden RI Joko Widodo terus memerintahkan jajarannya untuk mencari dan membasmi para pelaku bisnis pakaian bekas impor. Beberapa partai seperti Partai Buruh dan juga Demokrat pun mendukung langkah presiden Joko Widodo.

Faktanya, memang banyak alasan yang mampu mendukung kebijakan presiden RI untuk melarang thrifting pakaian bekas impor. Mulai dari faktor kesehatan, kelestarian lingkungan, perlindungan terhadap produsen dalam negeri, perlindungan eksistensi kesempatan kerja melalui industri domestik, yang juga berujung pada perlindungan terhadap pendapatan negara. Jika dilihat dari banyaknya kritik yang disampaikan oleh masyarakat, mengisyaratkan bahwa tingkat pemahaman dan literasi masyarakat Indonesia masih sangat minimalis.

Pemerintah termasuk Kemendag RI pada dasarnya melarang kegiatan thrifting yang dilakukan melalui impor pakaian bekas. Dengan kata lain, produk bisnis tersebut berasal dari luar negeri dan bersifat ilegal. Bisnis thrifting tidak dikecam atau dilarang ketika itu melibatkan produsen atau industri di dalam negeri. Pemerintah bukan melarang kegiatan thrifting, namun hanya melarang jual beli pakaian bekas yang asalnya dari impor negara manapun.

Konsep yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat memang cukup cermat. Bahwa Indonesia akan menjadi tempat sampah jika terus menerus menampung pakaian bekas negara lain. Hal tersebut sejalan dengan isu politik lingkunguan global, di mana negara berkembang hanya dijadikan tempat sampah polusi oleh negara maju. Lagi-lagi, kebijakan pemerintah RI cukup bagus untuk bisa bangkit keluar dari lingkaran setan teori dependency.

Hanya saja, pemahaman dan kesadaran masyarakat masih harus terus dibangun dan ditingkatkan. Sehingga, kritik yang akan disampaikan selanjutnya dapat bersifat membangun negara dan tidak hanya menjudge tanpa literasi yang mendalam. Terlihat pula dari kritik yang diberikan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mencintai produk lokal. Hal tersebut yang juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah RI. Dan semoga, hadirnya tulisan ini dapat menambah sumber literasi untuk mewujudkan sinkronisasi kinerja pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun