Mohon tunggu...
Ega Supian Nurhidayah
Ega Supian Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

21 Maret 2023   21:17 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:11 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimasa modern ini, peran asuransi melenceng dari tugas yang sebenarnya, sehingga islam mengemban misi untuk menyusun sebuah format asuransi yang betul-betul atas dasar ajaran islam. Asuransi syariah dicetuskan dan dikembangkan sejak masa ulama kontemporer yang selalu mengedepankan prinsip ekonomi islam yaitu keadilan, mengharamkan riba, menghindari kezaliman, tolong menolong, prinsip profit and loss sharing serta penghilangan unsur gharar.

Dalam menghadapi masalah asuransi ini para ulama fiqih kontemporer dapat digolongkan dalam empat kelompok. Pertama, kelompok ulama fiqih yang mengharamkan asuransi. Kedua, kelompok yang membolehkan asuransi. Ketiga, kelompok yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat semata-mata komersial. Keempat, kelompok yang memberikan status subhat kepada asuransi.

Dalam asurasi syariah transaksi atau akad yang ada di dalamnya ada tiga macam akad, yaitu akad tabarru', akad mudharabah dan akad wakalah bil ujrah. Penggunaan ketiga akad tersebut bergantung pada model pengelolaan asuransi syariahnya.

Prinsip dasar asuransi sayri'ah ada sembilan macam, yaitu: tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar. Di Indonesia, asuransi syariah mulai berkembang sejak 1994. Diawali dengan berdirinya perusahaan asuransi pertama di Indonesia yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada 24 Februari 1994. Setelah takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Nama : Ega Supian Nurhidayah

NIM : 202111159

UTS Asuransi Syariah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun