3. Prinsip Idemnity,
Idemnity adalah kompensasi keuangan yang eksak, cukup untuk mengembalikan tertanggung pada posisi keuangan sesaat sebelum kerugian terjadi. Bertujuan memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh tertanggung yang disebabkan oleh bahaya sebagaimana ditentukan dalam polis. Bentuk idemnity, yaitu: cash, repair, replacement, dan reinstatement.
4. Prinsip Proximate Cause.
Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dengan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
Contoh seperti pada suatu perkelahian yang terjadi di tepi jalan, dimana salah seorang di antaranya dipukul jatuh ke badan jalan, sedangkan pada saat bersamaan melintas sepeda motor dan menabraknya. Akibatnya, orang tersebut menderita luka parah pada bagian kepala, hingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Dengan demikian, dalam kasus ini penyebab dominan (proximate cause) kematian orang tersebut adalah tertabrak kendaraan, bukan perkelahian.
5. Prinsip Subrogation
Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Prinsip ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari prinsip indemnity, yang hanya memberikan ganti rugi kepada tertanggung sebesar kerugian yang dideritanya. Contohnya, dalam asuransi kebakaran; bilamana terjadi kebakaran karena kesalahan orang lain (pihak ketiga) kerugian-kerugian yang terjadi bisa digeserkan kepada pihak ketiga.
6. Prinsip Contribution
Contribution (kontribusi) menurut sudut pandang asuransi terbagi menjadi dua, yaitu sudut pandang penanggung (perusahaan asuransi) dan sudut pandang tertanggung (pemegang polis).
Untuk sudut pandang penanggung Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung berbeda.
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Setidaknya ada enam perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvesional, yaitu:
1. Perusahaan asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan dalam menginvestasikan dana peserta asuransi agar tidak menyimpang dari ketentuan syariat Islam. Dewan ini tidak dijumpai pada perusahaan asuransi konvesional.
2. Akad dalam asuransi syariah berlandaskan pada niat untuk tolong-menolong. Sementara akad pada perusahaan asuransi konvensional berlandaskan pada niat untuk mencari keuntungan semata, sehingga akad yang digunakannya adalah akad jual beli.
3. Pembagian keuntungan pada investasi dana di asuransi syariah menggunakan prinsip akad mudharabah. Sementara pada asuransi konvensional yang menjadi landasan dalam menghitung keuntungan investasi adalah bunga.
4. Asuransi syariah berperan sebagai lembaga yang memegang amanah untuk mengelola dana peserta asuransi, sehingga kepemilikan dana masih terletak
pada peserta. Sementara itu, pada asuransi konvensional dana yang telah terkumpul menjadi milik perusahaan sehingga bebas menggunakannya untuk berinvestasi di sektor apa saja.
5. Klaim pada asuransi syariah diambil dari dana rekening khusus para peserta asuransi yang sejak awal memang ditujukan untuk membantu peserta lain jika terjadi musibah. Sementara pada asuransi konvesional, rekening perusahaan akan dipotong untuk membayar klaim nasabah.
6. Pada asuransi syariah keuntungan yang dihasilkan akan dibagi dua secara proposional antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi syariah.
Sementara pada asuransi konvensional, keuntungan yang didapat menjadi milik perusahaan asuransi seutuhnya.
AKAD
Secara umum, akad yang ada dalam konsep asuransi Islam merupakan akad tijarah dan juga akad tabarru'. Akad tijarah yang dipakai adalah akad mudarabah, sedang akad tabarru' yang digunakan merupakan hibah. Dalam akad tijarah perusahaan asuransi Islam bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana dari peserta, sementara peserta bertindak sebagai shahibul maal. Sementara dalam akad tabarru', peserta asuransi Islam memberikan hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sementara perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Judul: ASURANSI SYARIAH
Pengarang : R. Rezky Kun A dan Z Syahrida Sholehah S
Penerbit: Parama Publishing
Tahun terbit: 2016
Kota terbit: Yogyakarta
Tebal buku: 96 hlm
ISBN: 978-602-6243-08-9
KESIMPULAN
Asuransi adalah jasa keuangan yang pola kerjanya menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, dan memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup matinya seseorang.Â