Mohon tunggu...
efriyan syah
efriyan syah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Audit dan Kontrol Bank Syariah (Audit and Control)

14 November 2022   22:49 Diperbarui: 14 November 2022   22:57 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: gambar/bank syariahv (Dokpri)

Audit dan kontrol bank syariah (audit and control)

Landasan syariah dari pelaksanaan audit syariah antara lain dapat dirujuk pada Penafsiran atas QS. Al Hujurat [49]: 6 yang artinya adalah sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu Kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu Itu."

Ayat ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan secara teliti atas sebuah informasi Karena bisa menjadi penyebab terjadinya musibah atau bencana. Dalam konteks audit Syariah, pemeriksaan laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya juga menjadi Sangat penting, mengingat keduanya dapat menjadi sumber malapetaka ekonomi Berupa krisis dan sebagainya jika tidak dikelola secara maksimal.

Adapun  Landasan syariah dari pelaksanaan audit syariah antara lain dapat dirujuk pada Penafsiran atas Al hadits yang artinya
"Katakanlah kebenaran itu sekalipun pahit." (al-hadits)
"Barangsiapa diantara mu melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangan (kekuasaan)-nya. Apabila tidak sanggup, dengan ucapannya. Apabila tidak sanggup, dengan hatinya, dan itulah selemah lemahnya iman." (al-hadits).

Bank Syariah dalam melaksanakan fungsi auditnya dilandasi oleh lapisan audit yang atas hal hal berikut ini:
1.Pengendalian Diri Sendiri (Self Control)
Pengendalian atas diri sendiri (self control) merupakan lapisan pertama dan utama dalam diri setiap karyawan bank syariah, sehingga peran bagian sumber daya insani dalam memilih karyawan yang tepat merupakan syarat mutlak adanya peran lapisan kontrol yang pertama ini secara optimal. Di samping itu, setiap sumber daya insani harus meyakini dan mengimani bahwa semua perbuatannya selalu direkam secara cermat (audit trust) oleh Allah SWT dan malaikat. Kelak di akhirat, perbuatan itu pasti akan diminta pertanggungjawabannya. Sejumlah nash dalam Al-Qur'an menyatakan hal itu

*Dan sungguh Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat daripada urat lehernya, yaitu ketika dua malaikat mencatat amal perbuatannya, satu duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir (Qaaf: 16-18)

*Dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya, dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh) (al-An'aam: 59)

*Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan Apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan Dan, segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauhul Mahfuzh) (Yaasiin: 12).
*Allah, tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya), tidak mengantuk dan tidak tidur.... (al-Baqarah: 255)

2.Pengendalian Menyatu (Built-in Control)
Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam menciptakan pengendalian me nyatu yang baik adalah adanya dual control, dual custodian, maker checker approval, limitation, segregation of duties, verifikasi, dan lain-lain.

3.Auditor Internal
Untuk dapat menyakinkan bahwa telah ada pengendalian diri dan pengen-Dalian menyatu yang memadai, perlu adanya suatu ukuran dan penilaian dari Pihak yang tidak terkait dengan kegiatan tersebut (independen). Selain itu, Manajemen juga harus mempunyai kemampuan dalam menganalisis efektivitas

Fungsi-fungsi kontrol yang ada melalui suatu auditor yang dibuat berlapis-lapis antara lain:
a.Bagian Pengawasan Data
b.Auditor Wilayah (Resident Auditor) dan Inspektur Pengawasan

4. Eksternal Auditor
Pengaudit eksternal memberikan masukan kepada manajemen bank mengenai kondisi bank yang bersangkutan. Dari audit eksternal diharapkan adanya suatu penilaian yang sangat netral terhadap objek-objek yang diperiksa. Audit eksternal yang melakukan pemeriksaan antara lain Bank Indonesia, akuntan publik, maupun pihak lainnya.

C. JENIS AUDIT, TEKNIK AUDIT, DAN HAL-HAL KHUSUS DALAM PEMERIKSAAN
1.Jenis Audit dan Teknik Audit
Audit keuangan dan audit operasi (compliance test) juga dilaksanakan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor untuk bank syariah. Teknik audit yang dilaksanakan oleh auditor untuk bank syariah secara umum sama dengan teknik audit yang telah ada. Misalnya, penggunaan teknik audit rekonsiliasi untuk memeriksa rekening bank lain, menggunakan cash/ stock opname untuk hal-hal yang dapat dihitung secara fisik, seperti kas, inventaris, dan lain-lain.

2.Hal-hal Khusus atas Pemeriksaan Bank Syariah
 Secara garis besar, beberapa hal yang secara khusus dilakukan dalam Audit atas bank syariah, dapat disampaikan sebagai berikut.
 a. Di samping pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan, juga Di ungkapan unsur kepatuhan syariah.
b. Perbedaan akunting yang menyangkut aspek produk, baik sumber dana Maupun pembiayaan
c. Pemeriksaan distribusi profit.
d. cash basis serta riil.
e. Pengakuan beban yang secara acrual basis.
f. Dalam hubungan dengan bank koresponden, khususnya koresponden depository, pengakuan pendapatan tetap harus menggunakan prinsip bagi hasil. Jika tidak, pendapatan atas bunga tidak boleh dicatat sebagai pen- dapatan.
g. Adanya pemeriksaan atas sumber dan penggunaan zakat.
h. Revaluasi atas valuta asing dapat diakui apabila posisi devisa neto dalam posisi square. Dalam hal ini, harus ada ketentuan tentang suatu posisi PDN yang dianggap square.
iAda-tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun