Fungsi-fungsi kontrol yang ada melalui suatu auditor yang dibuat berlapis-lapis antara lain:
a.Bagian Pengawasan Data
b.Auditor Wilayah (Resident Auditor) dan Inspektur Pengawasan
4. Eksternal Auditor
Pengaudit eksternal memberikan masukan kepada manajemen bank mengenai kondisi bank yang bersangkutan. Dari audit eksternal diharapkan adanya suatu penilaian yang sangat netral terhadap objek-objek yang diperiksa. Audit eksternal yang melakukan pemeriksaan antara lain Bank Indonesia, akuntan publik, maupun pihak lainnya.
C. JENIS AUDIT, TEKNIK AUDIT, DAN HAL-HAL KHUSUS DALAM PEMERIKSAAN
1.Jenis Audit dan Teknik Audit
Audit keuangan dan audit operasi (compliance test) juga dilaksanakan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor untuk bank syariah. Teknik audit yang dilaksanakan oleh auditor untuk bank syariah secara umum sama dengan teknik audit yang telah ada. Misalnya, penggunaan teknik audit rekonsiliasi untuk memeriksa rekening bank lain, menggunakan cash/ stock opname untuk hal-hal yang dapat dihitung secara fisik, seperti kas, inventaris, dan lain-lain.
2.Hal-hal Khusus atas Pemeriksaan Bank Syariah
 Secara garis besar, beberapa hal yang secara khusus dilakukan dalam Audit atas bank syariah, dapat disampaikan sebagai berikut.
 a. Di samping pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan, juga Di ungkapan unsur kepatuhan syariah.
b. Perbedaan akunting yang menyangkut aspek produk, baik sumber dana Maupun pembiayaan
c. Pemeriksaan distribusi profit.
d. cash basis serta riil.
e. Pengakuan beban yang secara acrual basis.
f. Dalam hubungan dengan bank koresponden, khususnya koresponden depository, pengakuan pendapatan tetap harus menggunakan prinsip bagi hasil. Jika tidak, pendapatan atas bunga tidak boleh dicatat sebagai pen- dapatan.
g. Adanya pemeriksaan atas sumber dan penggunaan zakat.
h. Revaluasi atas valuta asing dapat diakui apabila posisi devisa neto dalam posisi square. Dalam hal ini, harus ada ketentuan tentang suatu posisi PDN yang dianggap square.
iAda-tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H