Mohon tunggu...
Efrizal Nurbai
Efrizal Nurbai Mohon Tunggu... -

Saya manusia biasa, yang ingin "belajar" dan menambah sahabat agar lebih mudah menjalani hidup sebagai hamba-Nya.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Tasawuf Falsafi di Nusantara Abad ke XVII M (2 - Habis)

19 Januari 2010   02:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:23 1061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Ajaran wujudiyah Hamzah ini kemudian dikembangkan oleh muridnya Syamsuddin Sumatrani. Kebanyakan peneliti berpendapat, hubungan mereka adalah guru-murid. Abdul Azis juga membenarkan pendapat A. Hasymy bahwa hubungan Hamzah dengan Syamsuddin sebagai murid dan khalifah, karena menurutnya telah dijumpai dua karya Syamsuddin yang merupakan ulasan atau syarah terhadap pengajaran Hamzah yaitu : Syarah Ruba’i Hamzah Fansuri dan Syarah Syair Ikan Tongkol.

Pemberian makna “Tiada wujud selain Allah” pada kalimat tauhid la ilaha illa Allah hanya dilakukan oleh kalangan sufi penganut paham wujudiyyah saja, dan itu menjadi ciri khas yang membedakan kalangan penganut paham wujudiyyah dengan kalangan sufi lainnya. Pengakuan bahwa tidak ada wujud selain Allah disebut dalam pengajaran Syamsuddin sebagai tauhid hakiki (al-tawhid al-haqiqi) atau tauhid yang murni (al-tawhid al-khalish). Menurutnya, tauhid hakiki atau tauhid murni itu baru ada pada seseorang jika ia mengakui bahwa tidak ada pelaku atau pembuat selain Allah, tidak ada yang ditaati atau disembah selain Allah dan tidak ada wujud selain Allah.

Dalam hal ini Syamsuddin mengingatkan pengikutnya tentang perbedaan pendirian mereka sebagai penganut tauhid yang benar (al-muwahhidin al-shiddiqin) dengan kaum yang ia sebut sebagai orang-orang zindiq. Menurutnya kedua pihak itu sepakat dalam hal menetapkan maksud kalimat tauhid la ilaha illa Allah, yakni tiada wujud selain Allah, sedangkan wujud sekalian alam adalah bersifat bayang-bayang, majazi atau fatamorgana.

Bagi kaum zindiq, wujud Tuhan tidak ada kecuali dengan kandungan wujud alam seluruhnya; semua wujud alam adalah wujud Tuhan dan wujud Tuhan adalah wujud alam. Baik dari segi wujud maupun dari segi ta’ayyun-ta’ayyun (penampakan-penampakan). Mereka menetapkan kesatuan hakiki dalam kejamakan alam tanpa membedakan martabat Tuhan dengan alam.

Paham demikian, menurut Syamsuddin adalah paham batil, tidak benar dan ditolak oleh penganut tauhid yang benar. Berdasarkan pendapat ini terkesan jauh hari sebelum Nuruddin al-Raniry mengkritik paham Syamsuddin sebagai mulhid, ia sendiri telah menjelaskan bahwa mana wujudiyyah mulhid dan mana yang muwahhid.

Pengajaran paham wujudiyyah juga dikenal dengan “martabat tujuh”, yaitu tentang satu wujud dengan tujuh martabatnya. Pengajarannya ini agaknya sama dengan yang diajarkan al-Buhanpuri, yang diduga kuat sebagai orang pertama yang membagi martabat wujud itu kepada tujuh kategori. Ketujuh martabat tersebut adalah : martabat ahadiyyah, martabat wahdah, martabat wahidiyyah, martabat alam arwah, martabat alam mitsal, martabat alam ajsam dan martabat alam insan.

Al-Buhanpuri pernah mengingatkan bahwa sebutan martabat ketuhanan tidak boleh dipakaikan untuk martabat alam dan begitu pula sebaliknya. Akan tetapi dalam karya al-Burhanpuri tidak dijelaskan secara implisit tentang itu. Syamsuddin sebagai penganut paham martabat tujuh ini di Nusantara telah mengkategorikan martabat ketuhanan dan martabat kemakhlukan. Secara eksplisit dalam karya Syamsuddin terlihat tiga martabat, pertama disebut anniyat Allah, yaitu martabat wujud aktual Allah, sedangkan empat martabat berikutnya disebut anniyah al-Makhluq, yaitu martabat wujud aktual makhluk.

Paham martabat tujuh inilah yang membedakan antara Syamsuddin Sumatrani dengan gurunya Hamzah Fansuri, yang mana dalam ajaran Hamzah tidak ditemukan pengajaran ini. Tetapi keduanya sangat menekankan pemahaman tauhid yang murni, bahwa Tuhan tidak boleh disamakan atau dicampurkan dengan unsur alam. Dalam pengajaran Hamzah Fansuri dikenal dengan la ta’ayyun. Sedangkan dalam pengajaran Syamsuddin dikenal dengan aniyat Alllah, yang merupakan kejelasan dari ajaran al-Burhanpuri untuk tidak mencampur-adukkan martabat ketuhanan dengan martabat kemakhlukan.

3. Respon dan Pengaruh Paham Tasawuf Falsafi di Nusantara Pasca Hamzah dan Syamsuddin.

Ternyata Hamzah Fansuri dan Syamsuddin Sumatrani pada prinsipnya dikategorikan termasuk dalam aliran pemikiran yang sama, keduanya merupakan pendukung terkenal penafsiran mistikofilosofis wahdat al-Wuju. Walaupun sedikit ada perbedaan penekanan, keduanya sangat dipengaruhi terutama oleh Ibn ‘Arabi. Konsep inti ajaran mereka adalah kehadiran alam ini disebabkan serangkaian proses penampakan diri Tuhan. Ide ini pada perkembangan selanjutnya mendorong para penentang seperti al-Raniri untuk menuduh mereka sebagai panteis.

Dalam pandangan Nuruddin, pembahasan tentang wujud Allah dapat dibagi dua: wujudiyyah muwahhid dan wujuddiyah mulhid. Hamzah digolongkan pada wujudiyyah mulhid dan disebut zindiq. Menurut Aziz Dahlan, Syamsuddin bersama pengikutnya tidak menyebut diri sebagai penganut paham wujudiyah, apalagi mulhid. Mereke yakin berada dalam tauhid yang benar dan memandang diri sebagai golongan al-muwahhidin al-shiddiqin.

Sepanjang menyangkut tuduhan itu, menurut Azyumardi Azra para peneliti terbagi dua pula. Pertama, peneliti Barat seperti Winstedt, Johns dan Bariend, berpendapat bahwa ajaran dan doktrin Hamzah dan Syamsuddin sesat. Kleim ini mendorong Abdul Aziz Dahlan untuk membuktikan bahwa ajaran Syamsuddin dan gurunya Hamzah, bisa dipertanggungjawabkan secara teologis. Kedua, al-Attas, menyatakan bahwa sebenarnya ketiga pemikiran Hamzah, Syamsuddin dan Al-Raniri adalah sama, ia tidak menyebut ajaran Hamzah dan Syamsuddin sesat. Pada gilirannya al-Attas malah menuduh al-Raniri melakukan distorsi dan menyebarkan fitnah dan tidak memahami wujudiyyah. Asumsi al-Attas ini mengobsesi Ahmad Daudi untuk menjelaskan pada dunia bahwa al-Raniri punya logika pembenaran sendiri yang menurutnya wajar kalau ia menuduh Hamzah dan Syamsuddin sesat. Tapi menurut Azra al-Attas buru-buru mengklarifikasi pendapatnya dalam buku yang berjudul “A Comentary on the Siddiq al-Nur al-Din al-Raniri” terbit tahun 1986, berarti sesudah tesis Daudi terbit. Dalam karya tersebut al-Attas memuji al-Raniri sebagai orang yang dikaruniai kebijakan dan diberkati dengan pengetahuan yang orisinil yang berhasil menjelaskan doktrin yang keliru.

Tidak juga bisa dikatakan dengan munculnya al-Raniri yang mengkritik dan “membumi hanguskan” paham tasawuf falsafi, lantas paham ini lenyap dan punah. Berdasarkan penelitian Taufik Abdullah, setelah Sultan Iskandar Tsani wafat tahun 1642, tampil Syafiyatuddin Syah (1942-1975) permaisuri Iskandar Tsani yang menggantikannya. Diberitakan pada waktu itu Nuruddin al-Raniri meninggalkan Aceh sambil tergesa-gesa, menurut Bustan al-Salathin, seperti tercatat dalam diary opper-koopman Belanda, mangkatnya Iskandar Tsani memberikan kesempatan pada golongan moderat (Syamsuddin) untuk bangkit melawan arus intoleransi dan anti intelektual yang dilancarkan al-Raniri. Tampil pada waktu itu Syeikh Saifulrijal, ulama Minang, sebagai penasehat Sultanah atau ratu di Aceh dan menyebarkan pahamnya.

Jadi pada abad ke 16-17 M di Nusantara berkembang paham tasawuf falsafi yang bukan hanya di Aceh tapi di bagian wilayah lainnya di Nusantara. Meskipun ada usaha-usaha untuk menerapkan syari’ah – suatu yang tidak bisa dipisahkan dari lingkup Islam pada abad itu. Tulisan Hamzah Fansuri dan Syamsuddin memberi dorongan pada kecenderungan ini, tidak bisa disimpulkan secara blak-blakan bahwa mereka mengindahkan syari’ah. Mereka telah membeirkan sumbangan pada kehidupan religio-intelektual kaum Muslimin abad ke-16 dan 17 M. (Penulis : Tenaga Pengajar Fakultas Dakwah IAIN Imam Bonjol Padang).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun