Pembicaraan SWF setali tiga uang dengan keinginan pemerintah untuk mempermudah investasi di Indonesia.
SWF akhirnya terbentuk pada awal tahun 2021. Presiden Joko Widodo pada 16 Februari 2021 mengatakan SWF atau INA mempunyai posisi strategis dalam percepatan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara dalam jangka panjang dalam menyediakan alternatif pembiayaan dalam pembangunan berkelanjutan.
Dalam Perpres PP 74/2020, LPI merupakan Badan Hukum Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Modal LPI bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.
Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
"BUMN yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung utama pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga semakin terbatas kapasitas pendanaannya."
"Di sisi lain, sumber pendanaan dari lembaga sektor keuangan (kredit perbankan, pasar modal, dan institusi keuangan non-bank) juga tidak mencukupi."
"Terbatasnya kapasitas fiskal Pemerintah dan terbatasnya pendanaan BUMN dan lembaga sektor keuangan tersebut mengindikasikan kapasitas domestik tidak memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan pembangunan guna menunjang pertumbuhan ekonomi," bunyi penjelasan PP 74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 3 Maret 2021 menyebutkan kehadiran LPI adalah langkah strategis untuk pembiayaan infrastruktur transportasi. Ketergantungan pendanaan dari APBN akan berkurang.
"Hadirnya INA ini diharapkan dapat menjadi alternatif biaya bagi pemerintah dalam membangun infrastruktur," kata Budi mengutip Tribunnews.
Ia yakin, melalui LPI pembangunan seperti pelabuhan, bandara, terminal bus dan kereta api hingga LRT serta MRT dapat terealisasi cepat.
Lalu bagaimana dengan sektor manufaktur?