Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perkara yang Mengusik di Masa Pandemi Covid-19

24 Februari 2021   17:56 Diperbarui: 24 Februari 2021   23:28 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK. (Foto: Tribun Bali)

Sebenarnya saya sudah mencoba melupakan ucapan seorang bapak tua berjanggut yang berkata penindasan pekerja, ia harus menjual tenaganya demi mencukupi kebutuhan sehari-hari yang serta merta ia bawakan kepada keluarga.

Saya merasa perlu mengingat dan menarik kembali pemikiran itu. Sesuatu telah mengusik nurani terhadap mereka yang bekerja.

KPK melaporkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen, laporan Tribun Bali, 23 Februari 2021.

"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Ada tiga permasalahan ditemukan dalam pembayaran insentif yang dikemukakan Ipi, di antaranya:

Pertama, potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Kedua, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketiga, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Kegeraman itu tiba-tiba bangkit dari pikiran saya. Dua atau tiga bulan lalu, kegelisahan teman saya seorang perawat. Ia menceritakan pengalamannya menangani pasien. Itu panggilan dirinya sebagai perawat.

Di sisi yang tidak terungkap, ia seolah ingin berteriak dan mengadu, tetapi ia menyimpannya dalam doa. Kala itu, saya melamun bahwa suatu hari Tuhan membantu ia keluar dari dera yang memberatkan dia bekerja menolong orang-orang terinfeksi Covid-19.

Dan pernyataan KPK ini setidaknya menggambarkan bagaimana guratan kesedihan yang kala itu ia sembunyikan. Haknya. Ia, tenaga kesehatan dan pekerja yang terlibat dalam keberanian melawan pandemi ini meski ancaman potensi penyebaran virus Corona sangat nyata mendekat.

Mengapa bisa terjadi? Tidak adakah pengawasan? Adakah sistem yang harus dikoreksi?

Pencarian retakan yang sia-sia. Ini menjadi penyakit yang sulit disembuhkan bahkan tidak satupun survey dapat memproyeksikan kapan virus ini lekas punah.

Targetnya adalah manusia. TKP-nya kehidupan. Yang bertanggung jawab adalah masing-masing yang mengaku bersalah. Jika tidak?

Belum lagi mengingat dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung belakangan ini. Lebih panjang ke belakang, masyarakat teringat lagi pada perkara korupsi semasa pandemi yang menjerat dua eks menteri Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

Pandemi Covid-19 telah menjadi lapangan keserakahan oknum-oknum manusia untuk memungut apa yang bukan hak daripadanya. Keadilan mungkin akan tercapai di muka hakim pengadilan. Tetapi keadilan sejati yang sedang dicari-cari selama ini akan mendekatkan hidup pada kebenaran. Tuhan menyertai orang-orang tertindas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun