Pada tahun ini, baja dari China diprediksi akan over supply. Beberapa negara telah menerapkan kebijakan trade remedies mengantisipasi itu.
Menurut Fedaus, Malaysia telah menerapkan antidumping barrier untuk produk baja lapis alumunium dari Cina sebesar 2,8-18,8 persen. Korea Selatan menerapkan tarif 9,98-34,94 persen, dan Vietnam mematok tarif 3,06-37,14 persen sampai Desember 2025.
Instrumen safeguard memang perlu dilakukan secara hati-hati dan terukur. Di satu sisi, industri membutuhkan safeguard, namun KPPI harus menaati aturan yang berlaku.
Pertimbangan lainnya, Indonesia adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang harus berkomitmen membuka pasarnya ke sesama anggota WTO.
Meski demikian, IISIA berpendapat tanpa kebijakan penerapan trade remedies yang tepat dan efektif maka, maka sangat sulit bagi pelaku usaha besi dan baja dapat bersaing secara adil dengan produk impor. Produsen baja dari negara-negara maju pun, kata IISIA, tetap membutuhkan dukungan kebijakan trade remedies.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H