Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Malangnya Kristen Gray, Dideportasi tapi Warganet Belum Puas Akhir Kasusnya

20 Januari 2021   12:42 Diperbarui: 20 Januari 2021   12:48 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kristen Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

"3 hari ribut gede bawa-bawa gentrifikasi, berakhir dengan seluruh dunia tahu bahwa Bali bukan tempat yang ramah LBGT. What a plot twist," tulis @JennyJusuf, 19 Januari 2021.

Pengguna Twitter lainnya merasa khawatir bila kutipan soal LGBT ini dipelintir media asing sehingga dapat merugikan citra Indonesia.

Memang ada banyak kekecewaan. Akan tetapi, penanganan kasus ini harus dilakukan hati-hati.

Walau warganet sudah riuh dan memberikan banyak tuntutan di media sosial, langkah penegakan hukum harus objektif dan tidak boleh terpengaruh tekanan di luar.

Kasus Gray ini boleh dikatakan cukup kompleks bila memperhatikan banyaknya cakupan masalah yang harus ditangani dan juga dampak dari penanganan.

Ingat pula, Gray adalah WNA dari Amerika Serikat. Negaranya tentu akan mengambil langkah dalam melindungi warga negaranya di manapun ia berada.

Mengenai LGBT, ini ibarat buah simalakama bagi Kanwil Kemenkumham Bali yang memberikan keterangan atas kelakuan Gray. Mereka harus menerima komentar pedas warganet karena isu LGBT cukup sensitif menyangkut urusan personal.

Dari sekian banyak komentar, terdapat satu pendapat yang dapat menyejukkan ketegangan.

"Poin LGBT itu redaksinya ke buku yang dia buat di mana di dalamnya ada tentang LGBT yang diterima di Bali yang bisa bikin misleading buat masyarakat, bukan dia dituntut karena LGBT. Nah, baru bawahnya pasal yang disanksikan ke dia. Yang atas itu kayak penjelasannya sebelum nentuin pasal mana yang buat nuntut dia," tulis @graphforurlife yang menilai berdasarkan poin-poin rilis hasil pemeriksaan.

Gray mungkin bukan satu-satunya WNA yang melakukan tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang tidak menutup kemungkinan dilakukan juga oleh WNA lainnya. Ini adalah tugas besar yang perlu menyertakan banyak paradigma selain norma hukum untuk mengurai masalah sebenarnya.

Sekali lagi, tujuan utama dari ramainya kasus Gray ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan kepada warga Bali yang terdampak pandemi Covid-19, tidak untuk menghukum orang per orangan.

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun