Saya tidak sepakat bila pelaku harus dihukum mati sebab itu tidak menjamin bahwa korupsi tidak akan terulang lagi ke depannya.
Sama hal seperti wacana hukuman mati pada kasus berat lainnya seperti narkoba yang sering dianggap dapat memberikan efek jera.Â
Saya memang tidak menyukai narasi-narasi yang selalu menggemborkan wacana hukuman mati ini.
Pendapat saya memang frontal. Tetapi ini memerlukan solutif alternatif untuk menekan angka kasus korupsi ketimbang menggunakan pidana mati sebagai pendorong munculnya rasa takut akan korupsi.Â
Keadaan yang menggemborkan kuat hukuman mati justru mencerminkan begitulah mentalitas bangsa kita.
Seruan untuk menghentikan narasi hukuman mati juga disampaikan Institute for Criminal Justice Reform dalam rilis 6 Desember 2020.Â
ICJR mengatakan, "selama ini hukuman mati di Indonesia lebih cenderung digunakan sebagai narasi populis, seolah-olah negara telah bekerja efektif dalam menanggulangi kejahatan, termasuk korupsi. Padahal faktanya tidak ada satu pun permasalahan kejahatan yang dapat diselesaikan dengan menjatuhkan pidana mati."
Lebih lanjut mereka menjelaskan Denmark, Finlandia, dan Selandia sebagai negara teratas dalam menekan angka korupsi berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2019 tidak menerapkan pidana mati untuk tindak pidana korupsi. Sebaliknya, China, Indonesia, dan Iran yang berada di peringkat rendah menerapkan ancaman pidana mati.
Perilaku korupsi dan fenomena korupsi
Korupsi memiliki definisi luas. Di satu sisi korupsi dipandang sebagai fenomena dari panjangnya sejarah peradaban manusia, sementara di sisi lain, ia melekat pada kecenderungan manusia berperilaku korup.
Apa yang terjadi sekarang sehingga warganet menuntut hukuman mati adalah satu konsekuensi akibat over-fokus menyikapi sisi individualitas perilaku korup.
Perbincangan itu dapat ditelusuri dari percakapan di media sosial, setelah terungkapnya dugaan suap di Kemensos. Sebagian besar mengutip ucapan Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah berujar pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19 dapat diancam hukuman mati.