Jika WP lupa nomor Efin, tinggal pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Ingat, pergi ke KPP terdekat sesuai domisili sekarang, tidak perlu ke KPP daerah asal.
Apa yang perlu dibawa?
1. Kartu NPWP
2. Gawai/HP yang terkoneksi internet
3. Bukti pemotongan pajak penghasilan
Kebetulan, penulis mengurus SPT tahunan di KPP Malang Utara pada Kamis (21/3/2019) lalu. Saat itu, penulis memberitahukan kepada petugas bahwa penulis ingin menyampaikan SPT namun lupa password dan Efin.
Tak perlu waktu lama, petugas segera mengarahkan ke loket pelayanan terkait.
1. Isi Formulir
Setibanya di loket, WP akan diminta mengisi sebuah formulir khusus 'lupa password/Efin'. Di situ, WP mengisikan identitas nama, e-mail, nomor ponsel dan nomor Efin.
Namun, khusus pada kolom nomor efin, dikosongkan saja karena memang WP lupa nomor efin atau password.
2. Petugas memberi tahu nomor Efin