Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lupa Efin NPWP saat Penyampaian SPT Tahunan? Ini Solusi Cepat dan Mudahnya

23 Maret 2019   04:31 Diperbarui: 23 Maret 2019   04:33 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi SPT. (Foto: Kompas.com)

Setiap pekerja yang memiliki NPWP diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Dirjen Pajak akan mengirimkan e-mail jauh-jauh hari kepada WP yang isinya mengingatkan WP agar segera menyampaikan SPT.

Dalam pesan pemberitahuan itu, tertera tanggal jatuh tempo penyampaian SPT.

Nah, kadang-kadang kita berpikir, penyampaian SPT Tahunan barangkali bakal memerlukan waktu yang lama. Hmmm, tidak. Penyampaian SPT malah boleh dikatakan mudah karena prosesnya melalui online.

Dirjen Pajak akan memasukan beberapa tautan (link) dalam surat pemberitahuan tadi. Mau dilaporkan hari selanjutnya atau sekarang.

Nah, WP tinggal mengklik tautan yang sesuai keinginannya. 

Kali ini, penulis mengklik tautan untuk melaporkan sekarang. WP akan diarahkan pada akunnya. Silakan masukan nomor NPWP dan password.

Tapi password-nya lupa. Jika ini terjadi, WP bisa mengganti password dengan syarat harus memasukan nomor Efin pajak (Electronic Filing Identification Number).

Efin adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik

Ternyata eh ternyata, nomor Efin juga lupa. Bagaimana dong?

Ini dialami oleh penulis sendiri. Karena jarang berurusan dengan pajak, penulis tidak mengingat Efin pajak.

Tenang. Ada solusinya. Caranya mudah dan cepat.

Jika WP lupa nomor Efin, tinggal pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Ingat, pergi ke KPP terdekat sesuai domisili sekarang, tidak perlu ke KPP daerah asal.

Apa yang perlu dibawa?

1. Kartu NPWP

2. Gawai/HP yang terkoneksi internet

3. Bukti pemotongan pajak penghasilan

Kebetulan, penulis mengurus SPT tahunan di KPP Malang Utara pada Kamis (21/3/2019) lalu. Saat itu, penulis memberitahukan kepada petugas bahwa penulis ingin menyampaikan SPT namun lupa password dan Efin.

Tak perlu waktu lama, petugas segera mengarahkan ke loket pelayanan terkait.

1. Isi Formulir

Setibanya di loket, WP akan diminta mengisi sebuah formulir khusus 'lupa password/Efin'. Di situ, WP mengisikan identitas nama, e-mail, nomor ponsel dan nomor Efin.

Namun, khusus pada kolom nomor efin, dikosongkan saja karena memang WP lupa nomor efin atau password.

2. Petugas memberi tahu nomor Efin

Selanjutnya, WP akan diarahkan ke petugas pajak lainnya yang akan memeriksa nomor Efin WP. Proses pencarian nomor efin kurang dari lima menit.

Karena masalah lupa password/Efin sudah merajalela di kalangan WP, KPP Malang Utara sudah menyiapkan petugas di ruangan yang sama untuk penyampaian SPT.

Jadi, WP tidak perlu mondar-mandir ke satu ruangan ke ruangan lainnya. Antrian juga tidak panjang karena penulis mengurus sekitar pukul 15.00 WIB atau satu jam sebelum kantor tutup.

Selanjutnya dan selanjutnya, ikuti saja arahan petugas.

3. Penyampaian SPT

Pada akhirnya, WP akan beranjak menuju tujuan akhir, yaitu loket penyampaian SPT. Di sana, akan ada petugas yang mendampingi WP dalam menyampaikan SPT.

Siapkan gawai yang sudah terkoneksi internet, sementara itu biarkan petugas bekerja untuk memprosesnya.

Pada saat bersamaan, ada pesan masuk dari DJP online ke e-mail WP. Di sinilah pentingnya gawai sebab akan memudahkan WP untuk membuka e-mail.

Apa sih isi e-mail tersebut?

E-mail itu memuat pesan yang meminta WP membuat password baru.

Setelah membuat password baru, selanjutnya petugas akan mengisi penyampaian SPT. Selesai.

Catatan tambahan, formulir 'lupa Efin' tadi boleh dibawa pulang. Formulir ini sebaiknya disimpan karena bukan tidak mungkin kita akan membutuhkannya di lain waktu.

Artikel ini sebelumya sudah ditayangkan kali pertama di blog Independent Site

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun