Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, antara Efisiensi dan Kepastian Politik

1 Februari 2025   11:28 Diperbarui: 3 Februari 2025   21:13 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/2/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Agenda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tanpa sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025, akhirnya ditunda.

Kepastian penundaan pelantikan tahap pertama untuk ratusan kepala daerah tersebut, disampaikan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

Padahal jadwal pelantikan untuk tanggal 6 Februari 2026 sudah disepakati bersama antara pemerintah dengan KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, beberapa waktu lalu.

Di mana pelantikan akan dilakukan di ibu kota negara Jakarta. Untuk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota terpilih, tanpa sengketa.

Pelantikan kepala daerah tanpa sengketa, ditunda menunggu hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 
Pelantikan kepala daerah tanpa sengketa, ditunda menunggu hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

Penundaan pelantikan dilakukan setelah MK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Di mana MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal, pada tanggal 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara.

Putusan dismissal (sela) oleh Hakim MK, akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Serta perkara yang dihentikan dan tereliminasi.

Mengingat jadwal putusan dismissal berdekatan dengan pelantikan tahap pertama, maka jadwal pelantikan ditunda. Menunggu adanya perkara yang dihentikan oleh MK.

Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah, guna menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.

Untuk paslon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Daerah, pelantikannya akan disatukan dengan paslon tanpa sengketa MK, sebanyak 296 kepala daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun