Penyatuan tersebut dimaksudkan guna terjadi efisiensi sebagaimana keinginan Presiden. Efisiensi dimaksud meliputi, aspek waktu, administrasi dan anggaran.
Tujuan efisiensi tentu sangat positif. Khususnya aspek anggaran. Dimana pemerintah bisa melakukan penghematan, karena pelantikan tidak dilakukan berulang-ulang.
Tertundanya Kepastian Politik
Mendagri sendiri belum memastikan kapan pelantikan kepala daerah terpilih (definitif) dijadwalkan kembali. Mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal, masih panjang.
Selain itu Mendagri masih meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA). Serta melakukan rapat kerja kembali dengan Komisi II DPR RI, terkait penundaan pelantikan tersebut.
Pendapat hukum yang diminta oleh Mendagri, bisa jadi terkait revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) no 80 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Â
Dengan adanya penundaan pelantikan, otomatis menunda keinginan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 ,segera dilantik.
Tujuannya agar kepala daerah terpilih bisa segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah. Serta dunia usaha di daerah bisa berjalan optimal dengan adanya pemerintahan baru.
Selain itu polarisasi masyarakat akibat pelaksanaan pilkada, bisa segera teratasi setelah pelantikan. Dengan adanya suasana yang kondusif pasca pelantikan, diharapkan pemerintahan baru bisa berjalan efektif.
Padahal sejatinya untuk yang tanpa sengketa, bisa saja dilantik sesuai jadwal. Jika Presiden ingin secepatnya memberikan kepastian politik di daerah. Tanpa harus menunggu putusan dismissal.