Meliputi Kabupaten Poso, Sigi, Morowali Utara, Morowali, Donggala, Buol, Banggai, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Kota Palu dan Provinsi.
Adapun 3 Kabupaten yang tanpa sengketa yakni Tojo Una-una, Banggai Laut dan Tolitoli. Tadinya kepala daerah terpilih dari tiga kabupaten ini akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, namun akhirnya ditunda.
Masyarakat Sulteng sendiri tengah menunggu putusan dismissal. Mengingat adanya sengketa di MK, telah menyita perhatian besar masyarakat di ruang publik.
Khususnya sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dimohonkan oleh pasangan Ahmad Ali dan AKA. Terkait adanya pelanggaran administrasi oleh penyelenggara dan penggunaan kekuasaan.
Namun kembali lagi masyarakat hanya bisa berdialektika, pada akhirnya putusan hakim MK di panel 3 yang menentukan. Apapun putusannya, akan bersifat final dan mengikat.
Putusan dismissal akan menentukan mana perkara di Sulteng yang dihentikan dan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Untuk yang dihentikan, maka pelantikannya akan disatukan dengan tanpa sengketa.
Bagi kepala daerah tanpa sengketa yang tadinya akan dilantik lebih dulu, kini harus bersabar menunggu jadwal baru. Demikian pula masyarakat yang sudah tidak sabar menanti adanya pemimpin baru, harus menahan diri.
Penundaan hanya soal waktu. Pada akhirnya kualitas pemerintahan, itulah yang diharapkan dari kinerja kepala daerah terpilih, setelah dilantik nantinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI