Dimana menyebutkan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, secara serentak.
Adapun pasal 163 ayat 1 menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di ibukota negara. Ibukota negara menurut Mendagri, adalah di Jakarta.
Mengingat belum ada Peraturan Presiden (Perpres) tentang perpindahan ibu kota ke IKN, maka status Ibu Kota Indonesia masih tetap di Jakarta.
Sementara pasal 164A ayat 1 menyebutkan, pelantikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 dan Pasal 164, dilaksanakan secara serentak.
Berdasarkan regulasi Undang-Undang tersebut, maka Presiden dapat melakukan pelantikan terhadap Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak, di ibukota negara Jakarta.
Walau dalam pasal 164 ayat 1 menyebutkan, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibukota provinsi yang bersangkutan.
Soal dimana lokasi pelantikan Bupati dan Walikota terpilih, tidak menjadi masalah. Selama tidak bertentangan dengan kentutan pasal dalam Undang-Undang.
Karena yang esensial dari agenda pelantikan kepala daerah adalah, soal efisiensi dan kepastian politik yang menguntungkan bagi daerah.
Dengan pelantikan secara serentak di ibukota negara, maka tidak perlu lagi dilakukan pelantikan Bupati dan Walikota di daerah. Sehingga tidak perlu pengeluaran anggaran yang besar untuk pelantikan.
Anggaran pelantikan dapat dialihkan untuk kegiatan lain yang mendesak di daerah. Kepala daerah yang sudah dilantik oleh Presiden di Jakarta, bisa langsung pulang dan bekerja melayani rakyat.
Menanti Hasil Sengketa Sulteng
Untuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sendiri, dari hasil pilkada serentak 2024,terdapat 11 daerah yang bersengketa di MK. Dan kini menunggu putusan dismissal.