Semakin cepat dilantik, maka kepastian politik pun semakin cepat. Adapun kepala daerah definitif, bisa segera bekerja menggantikan tugas PJ kepala daerah sebelumnya.Â
Konsekuensi dengan ditundanya pelantikan, maka kepastian politik pun ikut tertunda. Transisi pemerintahan di daerah pun, akan semakin lama.Â
Padah dalam Peraturan KPU no 2 tahun 2024, sudah mengatur tahapan penetapan paslon. Serta tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan paslon, untuk tanpa sengketa dan yang bersengketa di MK.
Dimana untuk yang bersengketa di MK, penetapan paslon dilakukan 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU Daerah.
Sedangkan untuk pengusulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih yang bersengketa di MK, dilakukan 3 hari setelah penetapan paslon terpilih, pasca adanya putusan MK.
Dengan tahapan ini, pemerintah lewat Mendagri tidak salah jika mendahulukan pelantikan paslon kepala daerah tanpa sengketa yang sudah didahului proses penetapan oleh KPU Daerah. Â
Selanjutnya melakukan pelantikan terhadap paslon yang sudah melewati proses sengketa. Dimana ditandai adanya putusan MK, serta adanya penetapan oleh KPU Daerah.
Jadi setelah putusan dismissal, jadwal pelantikan yang akan disatukan butuh waktu. Karena  masih ada proses penetapan oleh KPU Daerah. Selanjutnya rapat paripurna DPRD, guna pengusulan pengesahan pengangkatan paslon ke Mendagri.
Namun demikian, tidak salah juga niat pemerintah untuk melakukan penundaan guna efisiensi. Agar anggaran pelantikan bisa dihemat, karena pelantikan kepala daerah disatukan sekaligus.
Pelantikan di Ibukota Negara
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sendiri akan dilakukan di ibukota negara oleh Presiden Prabowo Subianto. Adapun pelantikan oleh Presiden, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 164 B.