Agenda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tanpa sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025, akhirnya ditunda.
Kepastian penundaan pelantikan gelombang pertama untuk ratusan kepala daerah tersebut, disampaikan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Padahal jadwal pelantikan untuk tanggal 6 Februari 2026 sudah disepakati bersama antara pemerintah dengan KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, beberapa waktu lalu.
Dimana pelantikan akan dilakukan di ibukota negara Jakarta. Untuk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, tanpa sengketa.
Penundaan pelantikan dilakukan setelah MK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dimana MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal, pada tanggal 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara.
Putusan dismissal (sela) oleh Hakim MK, akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Serta perkara yang dihentikan dan tereliminasi.
Mengingat jadwal putusan dismissal berdekatan dengan pelantikan tahap pertama, maka jadwal pelantikan ditunda. Menunggu adanya perkara yang dihentikan oleh MK.
Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah, guna menetapkan paslon  yang memenangkan pilkada.
Untuk paslon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Daerah, pelantikannya akan disatukan dengan paslon tanpa sengketa MK, sebanyak 296 kepala daerah.