Namun saksi paslon meminta bukti dokumentasi dari KPU Kabupaten/Kota. Bahwa benar sudah melakukan sosialisasi pasca keluarnya nota dinas KPU Sulteng tersebut.
Katena ditenggarai akibat minimnya sosialisasi, maka pemilih tidak mengetahui keberadaan nota dinas tersebut,. Dimana ada pemilih tidak datang ke TPS, karena tidak memiliki KTP. Padahal bisa menyertakan biodata kependudukan lainnya.
Soroti Kinerja PenyelenggaraÂ
Atas semua fenomena penyelenggaraan yang dianggap berdampak pada turunnya partisipasi pemilih di Sulteng pada Pilkada Serentak 2024, pihak KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku penyelenggara mendapat sorotan serius dari pihak saksi paslon.
Saksi paslon bahkan menilai beberapa KPU Kabupaten/Kota tidak profesional. Bahkan berkinerja buruk, dalam melakukan penyelenggaraan pilkada di daerahnya. Berdasarkan fakta-fakta yang terkuat dalam rapat pleno terbuka.
"Kami mencurigai banyaknya fotmulir C6 yang tidak terdistribusi ke pemilih di seluruh kabupaten/Kota. Ini bukti tidak profesionalnya pihak KPU dan jajarannya dalam penyelenggataan pilkada, serentak di Sulteng, " ujar Muharram Nurdin, selalu saksi paslon nomor urut 3.
Saksi paslon nomor urut 3 bahkan menolak hasil rekapitulasi dari beberapa KPU Kabupaten/Kota. Karena dianggap tidak profesional dalam bekerja yang bermuara pada tidak terpenuhinya hak pemilih dalam melakukan pencoblosan.
Pihak KPU Sulteng menegaskan sudah maksimal dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Termasuk melakukan berbagai strategi sosialisasi dengan menyasar seluruh segmen masyrakat. Tujuan mengajak parsipasi masyarakat dalam pilkada serentak di Sulteng.
Adapun soal turunnya partisipasi pemilih dalam pilkada serentak, perlu dilakukan analisa dan kajian yang mendalan. Tidak bisa menjadikan persentase kehadiran pemilih di TPS serta distribusi C6, sebagai kesimpulan penyebab dari turunnya partisipasi pemilih di Sulteng.
Hal yang sama juga, ditegaskan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota. Salah satunya KPU Kota Palu yang mengaku sudah menggelar sosialisasi terkait partisipasi pemilih hingga 150 kali di berbagai di segmen masyarakat.
Namun demikian bagi saksi paslon, semua bentuk sosialisasi dari pihak penyelenggara menjadi sia-sia dengan adanya fakta-fakta yang dianggap mereduksi hak pemilih, pada Pilkada Serentak 2024 di Sulteng.