Usai dilantik sebagai anggota DPRD Kota Palu, tidak menunggu lama langsung turun lapangan menemui konstituen di daerah pemilihan (dapil), guna melaksanakan reses menjaring aspirasi masyarakat.
Salah seorang anggota DPRD Kota Palu yang terpilih dari Dapil Palu Selatan-Tatanga, melakukan reses yakni, Donald  Payung Mangawe. Reses untuk menjaring aspirasi masyarakat, bertempat di Jalan Gereja, Kecamatan Palu Selatan, baru-baru ini.
Agenda reses merupakan tugas konstitusional yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi anggota legislatif (Anleg). Yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dengan reses menjadi bahan inventarisasi materi bagi Anleg untuk tiga fungsi tersebut.
Sebagai Anleg yang melaksanakan agenda reses, Donald menghadirkan sebanyak 300 warga Kelurajan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, selaku konstituen untuk terlibat dalam jaring aspirasi. Diantaranya yang berada di jalan Tanjung Harapan, Tanjung Satu, jalan Gereja dan sekitarnya.
Aspirasi yang disampaikan sebagaimana yang berkaitan dengan tugas yang diemban di Komisi I DPRD Kota Palu. Meliputi bidang pekerjaan umum, sosial, kesra dan lainnya. "Kebetulan saya berada di Komisi I, " ujar Donald yang juga, selalu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palu.
Menurut Donald, dirinya selaku anggota dewan setelah dilantik, belum sempat melakukan rapat-rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu. Namun demikian, hasil reses nantinya akan menjadi bahan masukan untuk dirapatkan kepada mitra kerjanya di Dewan.
Antusiasme warga mengikuti reses terlihat dari banyaknya pertanyaan, masukan dan saran yang disampaikan kepada Donald. Diantaranya soal drainase, penanganan jalan, pengadaan bronjong untuk kuala sungai, pengadaan tempat sampah, rumah singgah, bantuan lansia dan lain lain.
Donald sendiri didampingi mitra kerja dari Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Palu yang turut memberikan penjelasan teknis, terkait pertanyaan dari warga. Adapun mitra kerja lain berhalangan hadir.
Misalnya usulan pengadaan bronjong pada kuala sungai antara jalan Anoa dan Tanjung Satu Palu yang rawan banjir. Dimana kuala sungai yang menjadi aliran sungai Kawatuna tersebut, menjadi Kewenangan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) Palu III.