Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Putusan MK dan Gairah Kontestasi Pilgub Sulteng

21 Agustus 2024   14:22 Diperbarui: 28 Agustus 2024   18:25 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pilkada 2024 (Sumber: KOMPAS/SUPRIYANTO)

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak, memberi kepastian kontestasi pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal diikuti oleh tiga pasangan calon.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait perubahan isi pasal 40 ayat 1 Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, oleh Hakim di gedung MK Jakarta Selasa 20 Agustus 2024, seketika membuat kontestasi Pilgub Sulteng menjadi bergairah.

Terutama bagi pasangan Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako (SANGGANIPA) yang tengah berjuang menggenapkan koalisi partai pengusung, untuk bisa maju dalam Pilgub Sulteng.

Kini dengan adanya putusan MK, pasangan SANGGANIPA tidak perlu lagi effort untuk mendapatkan 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah, dalam pemilu anggota DPRD Provinsi.

Pasangan SANGGANIPA hanya perlu mendapatkan 8,5 persen suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu selaku ambang batas. Berdasarkan provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa.

Ketentuan tersebut merujuk pada pasal 40 ayat 2 poin b UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh MK. Setelah sebelumnya merubah isi pasal 40, terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon oleh parpol ataupun gabungan parpol.

Adapun bunyi pasal 40 ayat 2b tersebut yakni, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

Diketahui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk provinsi Sulteng pada Pemilu 2024 adalah sebesar 2.236.703. Jumlah ini masuk dalam kategori DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa. Adapun prolehan suara sah untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi adalah sebesar 1.723.086.

Jika dikalkulasi dengan persyaratan 8,5 persen dari jumlah DPT, maka suara sah yang harus didapatkan sebanyak 146.463. Jumlah ini jauh lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya sebesar 25 persen suara. 

Pasangan SANGGANIPA sendiri sudah mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan berupa dokumen persetujuan parpol yang diserahkan langsung oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP). Juga dipastikan mendapat dukungan dari Partai Hanura.

Kepastian koalisi parpol tersebut dibenarkan oleh elit DPD PDI Perjuangan Sulteng Lasnardi Lahi, sebagaimana dilansir media online. Bahwa dengan adanya putusan MK, maka pasangan Rusdy Mastura dapat mendaftar ke KPU Sulteng, lewat koalisi PDI Perjuangan dan Partai Hanura.

PDI Perjuangan sendiri memperoleh suara sah sebanyak 176.954 atau tujuh kursi pada pemilu DPRD Provinsi tahun 2024. Sementara Partai Hanura memperoleh 80.405 suara atau 1 kursi di DPRD Sulteng.

Perolehan suara sah dari kedua partai tersebut jika diakumulasikan mencapai 257.359 suara atau sebesar 11,5 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi dari ketentuan 8,5 persen ambang batas yang dipersyaratkan.

Gairah atas kepastian majunya pasangan SANGGANIPA karena adanya putusan MK mencuat di ruang publik. Baik di media sosial maupun di berbagai aktivitas publik. Terutama bagi warga yang punya preferensi elektoral terhadap pasangan tersebut.

Dalam artikel saya sebelumnya berjudul Menakar Peluang Adanya Tiga Pasangan Calon dalam Pilgub Sulteng menyebutkan, jika ada tiga pasangan calon yang berkontestasi, maka akan meminimalisir polarisasi antar warga Sulteng dalam Pilgub.

Adapun pasangan calon yang sudah lebih dulu dipastikan maju karena sudah deklarasi adalah, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL). Serta pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido (BERANI).

Menyusul adalah deklarasi pasangan SANGGANIPA, sebelum pendaftaran ke KPU Sulteng pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Jika deklarasi sudah dilakukan akan menepis sinyalemen Pilgub Sulteng akan berlangsung Head to Head.

Putusan Bersifat Final

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tujuh hari jelang tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke KPU Provinsi, harus diakui berdampak pada peta konstalasi dan pencalonan jelang kontestasi Pilkada serentak.

Khususnya bagi pasangan calon yang tadinya hampir tertutup peluang untuk bisa berkontestasi, namun kini menjadi terbuka lebar dengan adanya perubahan pasal krusial yang dianggap inskontitusional.

Putusan MK terkait perubahan pasal pada UU Pilkada tersebut bersifat final dan mengikat berlaku pada persyaratan tahapan Pilkada serentak yang dihelat oleh KPU Provinsi selaku penyelenggara.

Kewenangan MK termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 24C. Dimana pada ayat 1 menyebutkan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, MK memiliki kewenangan tambahan yakni memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.

Kewenangan yang diberikan lewat UUD 1945, dan UU, maka rakyat menaruh harapan besar, agar kinerja MK dalam peradilan konstitusi sejatinya mengedepankan hak konstitusional rakyat berdasarkan konstitusi yang ada.

Dimana bagi setiap aturan atau Undang-Undang yang potensial menggerus kewenangan hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi negara, maka menjadi kewenangan MK untuk mengujinya.

Tujuannya agar tidak mendegradasi kontestasi pilkada serentak yang menyertakan keterlibatan pasangan calon sebagai peserta dan rakyat selaku pemilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun