Kepastian koalisi parpol tersebut dibenarkan oleh elit DPD PDI Perjuangan Sulteng Lasnardi Lahi, sebagaimana dilansir media online. Bahwa dengan adanya putusan MK, maka pasangan Rusdy Mastura dapat mendaftar ke KPU Sulteng, lewat koalisi PDI Perjuangan dan Partai Hanura.
PDI Perjuangan sendiri memperoleh suara sah sebanyak 176.954 atau tujuh kursi pada pemilu DPRD Provinsi tahun 2024. Sementara Partai Hanura memperoleh 80.405 suara atau 1 kursi di DPRD Sulteng.
Perolehan suara sah dari kedua partai tersebut jika diakumulasikan mencapai 257.359 suara atau sebesar 11,5 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi dari ketentuan 8,5 persen ambang batas yang dipersyaratkan.
Gairah atas kepastian majunya pasangan SANGGANIPA karena adanya putusan MK mencuat di ruang publik. Baik di media sosial maupun di berbagai aktivitas publik. Terutama bagi warga yang punya preferensi elektoral terhadap pasangan tersebut.
Dalam artikel saya sebelumnya berjudul Menakar Peluang Adanya Tiga Pasangan Calon dalam Pilgub Sulteng menyebutkan, jika ada tiga pasangan calon yang berkontestasi, maka akan meminimalisir polarisasi antar warga Sulteng dalam Pilgub.
Adapun pasangan calon yang sudah lebih dulu dipastikan maju karena sudah deklarasi adalah, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL). Serta pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido (BERANI).
Menyusul adalah deklarasi pasangan SANGGANIPA, sebelum pendaftaran ke KPU Sulteng pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Jika deklarasi sudah dilakukan akan menepis sinyalemen Pilgub Sulteng akan berlangsung Head to Head.
Putusan Bersifat Final
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tujuh hari jelang tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke KPU Provinsi, harus diakui berdampak pada peta konstalasi dan pencalonan jelang kontestasi Pilkada serentak.
Khususnya bagi pasangan calon yang tadinya hampir tertutup peluang untuk bisa berkontestasi, namun kini menjadi terbuka lebar dengan adanya perubahan pasal krusial yang dianggap inskontitusional.
Putusan MK terkait perubahan pasal pada UU Pilkada tersebut bersifat final dan mengikat berlaku pada persyaratan tahapan Pilkada serentak yang dihelat oleh KPU Provinsi selaku penyelenggara.