Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menakar Peluang Adanya Tiga Pasangan Calon pada Pilgub Sulteng

14 Agustus 2024   21:16 Diperbarui: 14 Agustus 2024   21:51 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baliho deklarasi pasangan BERAMAL di Kota Palu. Dok Pri

Kontestasi pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) semakin dinamis, setelah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, resmi dicalonkan oleh PDI Perjuangan pada Rabu 14 Agustus 2024.

Penyerahan dokumen persetujuan parpol terhadap pencalonan Rusdy Mastura selaku cagub petahana, dilakukan langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, bertempat di Kantor DPP PDI Perjuangan Jakarta.

Adanya dukungan dari PDI Perjuangan tersebut, membuka peluang adanya tiga pasangan calon pada Pilgub Sulteng. Sekaligus mengafirmasi kepastian dari Rusdy Mastura, untuk maju dalam kontestasi Pilgub dengan intens mendapatkan parpol pengusung.

Sebelumnya pada Senin malam lalu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), resmi melakukan deklarasi di lapangan Imanuel Palu.

Sejumlah elit parpol pengusung pasangan BERAMAL turut serta dalam acara deklarasi tersebut. Yakni Partai Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PPP dan Hanura. Selain itu ikut serta partai pendukung yakni PSI dan PRIMA.

Dari koalisi parpol pengusung pasangan BERAMAL, terdapat sebanyak 32  kursi. Dengan perincian partai Nasdem 8 kursi, Gerindra 7, Golkar 8, PKB 5, PAN 2, PPP 1 dan Hanura 1 kursi. Jumlah 32 kursi tersebut sudah lebih dari setengah total 55 kursi DPRD Sulteng.

Sementara untuk bisa mengusung pasangan calon pada Pilgub Sulteng berdasarkan Undang-Undang no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni minimal 11 kursi di DPRD Sulteng hasil Pemilu 2024.

Adapun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya, Anwar Hafid dan Reny Lamajido (BERANI) sudah lebih dulu melakukan deklarasi, bertempat di Kota Palu.

Tiga parrpol pengusung ambil bagian dalam deklarasi pasangan BERANI tersebut. Yakni Partai Demokrat 8 kursi, PKS 5 kursi dan PBB 1 kursi. Total perolehan dari tiga parpol tersebut sebanyak 14 kursi.

Berdasarkan konfigurasi parpol yang ada di DPRD Sulteng, tersisa dua parpol yang belum ambil bagian dalam deklarasi pasangan calon kandidat. Yakni PDI Perjuangan 7 kursi dan Perindo 2 kursi. Total sebanyak 9 kursi.

Baliho deklarasi pasangan BERAMAL di Kota Palu. Dok Pri
Baliho deklarasi pasangan BERAMAL di Kota Palu. Dok Pri

Adapun pasangan calon Rusdy Mastura atau Bung Cudi dan Sulaiman Agusto Hambuako (SANGGANIPA) saat ini belum melakukan deklarasi, karena masih intens berupaya menggenapkan parpol pengusung.

Untuk bisa berkontestasi, maka Bung Cudi harus mendapatkan PDI Perjuangan dan Perindo lebih dahulu. Jika demikian yang diskemakan, maka 9 kursi sudah tersedia dan tersisa 2  kursi lagi untuk menggenapkan 11 kursi.

Lalu dari mana 2 kursi tambahan tersebut didapatkan?  Serta parpol mana yang kemungkinan besar berubah haluan dan berlabuh ke Bung Cudi? waktu jua yang akan menjawabnya.

Situasi konfigurasi politik diakui sangat ketat. Namun hingga kini Bung Cudi masih optimis bisa berkontestasi dalam Pilgub Sulteng. Ini bisa menjadi sinyalemen, bahwa sudah ada parpol lain yang merapat ke Bung Cudi.
 
Soal apakah dukungan parpol bakal terpenuhi untuk bisa mengusung nantinya, terpulang pada kelihaian langgam politik seorang Bung Cudi dan pasangannya, dalam melobi elit parpol di tingkat pusat.

Dengan perolehan kursi yang melebihi dari persyaratan yang sudah ditentukan, maka pasangan calon kandidat BERAMAL dan BERANI secara de facto, sudah bisa dipastikan dapat berkontestasi pada Pilgub Sulteng.

Namun secara de jure akan dibuktikan saat pendaftaran ke KPUD Sulteng dengan menyertakan berkas persyaratan. Berupa formulir Model B PERSETUJUAN PARPOL KWK dan formulir Model B PENCALONAN PARPOL KWK. Sebagaimana diatur dalam PKPU no 8 tahun 2024.

Adanya dialektika di ruang publik, pasangan calon yang sudah deklarasi belum keseluruhan mengantongi dokumen Model B KWK sebagai persyaratan pendaftaran ke KPUD, hanya pasangan calon dan pimpinan parpol di tingkat pusat dan provinsi yang lebih tahu.

Masyarakat awam terlebih komunitas warung kopi, hanya bisa menyimak perkembangan terkini sembari berdialektika. Terkait gonjang-ganjing dukungan parpol yang berpotensi berpindah haluan, ke pasangan kandidat lain.

Baliho pasangan BERANI di ruas jalan Palu. Dok Pri
Baliho pasangan BERANI di ruas jalan Palu. Dok Pri

Pasalnya, pendaftaran pasangan calon kandidat masih ada  beberapa hari lagi. Seperti diketahui berdasarkan PKPU no 2 tahun 2024, untuk pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Dalam rentang waktu yang ada, tidak menutup kemungkinan terjadi kejutan politik di ruang publik. Saling membangun komunikasi politik antar elit di sela waktu, tak bisa dielakkan. Di ranah politik, segala kemungkinan bisa saja terjadi.

Sejatinya kehadiran dewan pengurus pusat (DPP) parpol pengusung pada deklarasi pasangan BERAMAL misalnya, bisa menjadi afirmasi bahwa dokumen Model B KWK sudah ikut tuntas.

Kehadiran elit parpol dalam deklarasi tentu menyertakan keseriusan parpol dalam mendukung pasangan calon kandidat. Juga bentuk penegasan bagi kader di daerah, untuk total mendukung pasangan calon dalam Pilgub nanti.

Sekaligus untuk menjawab keraguan yang mencuat di ruang publik, bahwa parpol masih bisa melakukan manuver ke kandidat lain. Mengingat belum masuk pada tahapan pendaftaran pasangan calon, sehingga masih bisa berubah haluan.

Dengan konfigurasi politik yang sudah terbangun saat ini, akankah Pilgub Sulteng diikuti oleh tiga pasangan calon kandidat? Dimana pasangan BERAMAL dan BERANI sudah resmi melakukan deklarasi.

Sedangkan SANGGANIPA masih terus effort untuk menggenapkan parpol pengusung. Tentu saja dengan harapan ada  elemen surprise yang turut mempengaruhi bisa melenggang ke tahapan pendaftaran.

Jika yang terjadi tiga pasangan calon maju dalam Pilgub Sulteng, maka potensi polarisasi di tingkat grasrooth akan bisa diminimalisir. Masyarakat Sulteng juga punya referensi lebih, dalam memberikan preferensi politiknya pada Pilgub nanti.

Namun jika pada akhirnya kontestasi mengerucut pada terjadinya head to head dua pasangan calon, itu adalah sebuah keniscayaan. Konfigurasi politik yang terbangun saat ini tidak bisa dipungkiri, mengarah pada realitas tersebut.

Menarik mencermati konstalasi Pilgub Sulteng jelang waktu pendaftaran pasangan calon tiba. Dialektika akan terus bergulir di ruang publik, seiring dengan perkembangan terkini, serta langgam politik yang dilakukan pasangan calon untuk menyolidkan koalisinya.

Toh siapapun pasangan calon yang resmi mendaftar ke KPUD Sulteng nantinya, kita berharap kontestasi Pilgub Sulteng akan berlangsung damai dan kondusif. Serta mengedepankan semangat kebersamaan antara sesama masyarakat Sulteng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun