Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menakar Peluang Adanya Tiga Pasangan Calon pada Pilgub Sulteng

14 Agustus 2024   21:16 Diperbarui: 14 Agustus 2024   21:51 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan konfigurasi parpol yang ada di DPRD Sulteng, tersisa dua parpol yang belum ambil bagian dalam deklarasi pasangan calon kandidat. Yakni PDI Perjuangan 7 kursi dan Perindo 2 kursi. Total sebanyak 9 kursi.

Baliho deklarasi pasangan BERAMAL di Kota Palu. Dok Pri
Baliho deklarasi pasangan BERAMAL di Kota Palu. Dok Pri

Adapun pasangan calon Rusdy Mastura atau Bung Cudi dan Sulaiman Agusto Hambuako (SANGGANIPA) saat ini belum melakukan deklarasi, karena masih intens berupaya menggenapkan parpol pengusung.

Untuk bisa berkontestasi, maka Bung Cudi harus mendapatkan PDI Perjuangan dan Perindo lebih dahulu. Jika demikian yang diskemakan, maka 9 kursi sudah tersedia dan tersisa 2  kursi lagi untuk menggenapkan 11 kursi.

Lalu dari mana 2 kursi tambahan tersebut didapatkan?  Serta parpol mana yang kemungkinan besar berubah haluan dan berlabuh ke Bung Cudi? waktu jua yang akan menjawabnya.

Situasi konfigurasi politik diakui sangat ketat. Namun hingga kini Bung Cudi masih optimis bisa berkontestasi dalam Pilgub Sulteng. Ini bisa menjadi sinyalemen, bahwa sudah ada parpol lain yang merapat ke Bung Cudi.
 
Soal apakah dukungan parpol bakal terpenuhi untuk bisa mengusung nantinya, terpulang pada kelihaian langgam politik seorang Bung Cudi dan pasangannya, dalam melobi elit parpol di tingkat pusat.

Dengan perolehan kursi yang melebihi dari persyaratan yang sudah ditentukan, maka pasangan calon kandidat BERAMAL dan BERANI secara de facto, sudah bisa dipastikan dapat berkontestasi pada Pilgub Sulteng.

Namun secara de jure akan dibuktikan saat pendaftaran ke KPUD Sulteng dengan menyertakan berkas persyaratan. Berupa formulir Model B PERSETUJUAN PARPOL KWK dan formulir Model B PENCALONAN PARPOL KWK. Sebagaimana diatur dalam PKPU no 8 tahun 2024.

Adanya dialektika di ruang publik, pasangan calon yang sudah deklarasi belum keseluruhan mengantongi dokumen Model B KWK sebagai persyaratan pendaftaran ke KPUD, hanya pasangan calon dan pimpinan parpol di tingkat pusat dan provinsi yang lebih tahu.

Masyarakat awam terlebih komunitas warung kopi, hanya bisa menyimak perkembangan terkini sembari berdialektika. Terkait gonjang-ganjing dukungan parpol yang berpotensi berpindah haluan, ke pasangan kandidat lain.

Baliho pasangan BERANI di ruas jalan Palu. Dok Pri
Baliho pasangan BERANI di ruas jalan Palu. Dok Pri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun