Setelah resmi sebagai calon kandidat yang ditetapkan oleh KPUD, maka fase yang tidak kalah penting dalam pilkada serentak adalah sukses pemenangan. Semua calon kandidat yang berkontestasi tentu berorientasi untuk menang pilkada. Tidak ada yang ingin kalah bertarung.
Untuk bisa menang pilkada, bukan perkara mudah. Akan ada rivalitas sengit sesama calon kandidat di ruang publik. Baik di dunia nyata maupun dunia maya. Dimana saling adu strategi secara biner, dalam meraih kemenangan
Ada sejumlah variabel dalam memenangkan kontestasi pilkada, meliputi kerja tim pemenangan, dukungan logistik, serta penawaran gagasan dan program untuk meyakinkan publik memberikan pilihan politiknya.
Dalam fase sukses pemenangan inilah, keberadaan APK yang sudah duluan disebar di ruang publik serta sosialisasi yang intens di konstituen, akan sangat membantu dalam mendongkrak elektabilitas.
Semakin cepat kerja pemenangan dengan berbagai instrumen yang dimiliki, semakin berpeluang untuk meningkatkan elektabilitas. Demikian pula semakin masif kerja pemenangan, peluang menang akan semakin terbuka.
Waktu yang ada memang harus dimanfaatkan seefektif mungkin, mengingat durasi waktu untuk tahapan kampanye sangat singkat untuk mengcover kuantitas pertemuan dengan konstituen.
Sukses pemenangan dalam pilkada serentak akan penting bagi seorang calon kandidat. Karena dengan terpilih akan dapat mengaktualisasikan gagasan dan program kerja yang ditawarkan. Baik lewat instrumen APK, maupun saat dialog tatap muka dengan konstituen.
Karena tujuan seorang calon kandidat maju dan memenangkan pilkada adalah mengabdikan dirinya bagi masyarakat. Serta untuk memajukan daerah dimana ia mengabdi.
Sukses Pemerintahan
Apalah arti sukses pencalonan dan pemenangan, tanpa disertai dengan sukses pemerintahan. Sukses pemerintahan adalah keberhasilan dalam menjalankan masa pengabdian saat diamanahkan menjadi kepala daerah terpilih.
Sering kita mendengar ada oknum kepala daerah yang terhenti di masa tugasnya karena terlilit sebuah kasus, terutama kasus korupsi. Atau ada juga kepala daerah tidak mampu melakukan terobosan, sehingga pembangunan daerah mengalami stagnasi alias tidak berkembang.