Yakni harus dapat mengantongi rekomendasi parpol, untuk bisa diusung saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Rekomendasi dimaksud sebagaimana dalam peraturan KPU no 8 tahun 2024 yakni, berupa formulir Model B Persetujuan Parpol KWK dan formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.
Adapun untuk formulir Model B Pencalonan Parpol KWK berisi kesepakatan yang menyatakan pertama, sepakat mendaftarkan pasangan calon. Dua, tidak akan menarik pasangan calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas pasangan calon
Tiga, sepakat antara partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan. Empat, naskah visi misi dan program pasangan calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.Â
Bagi balon kandidat yang sudah merasakan bagaimana sulitnya berjuang, akan mengakui bahwa tidak mudah untuk mendapatkan rekomendasi parpol tersebut
Butuh effort, kesabaran dan kepiawaian politik, untuk bisa mendapatkannya. Terlebih jika rekomendasi diminati oleh banyak balon kandidat, dalam suatu daerah penyelenggara pilkada. Baik lingkup kotamadya, kabupaten maupun provinsi.
Bayangkan, jika sebuah daerah ada lima balon kandidat yang siap berkontestasi. Namun konfigurasi perolehan kursi parpol di DPRD berdasarkan pemilu terakhir, hanya bisa mengusung maksimal tiga balon kandidat.
Berarti ada dua balon kandidat yang otomatis tersingkir untuk maju via jalur parpol. Padahal APK nya sudah banyak tersebar di ruang publik, serta sudah intens melakukan sosialisasi di basis grassroot dari jauh-jauh hari.
Tentu sebuah kerugian, ketika akhirnya tidak bisa berkontestasi. Hanya karena selembar rekomendasi parpol yang diupayakan berbulan-bulan, namun belum rejeki untuk diperoleh. Tapi itulah realitas yang harus diterima dalam sebuah kontestasi politik.
Bagi balon kandidat yang dari awal berniat berkontestasi di pilkada serentak, sukses pencalonan adalah sebuah keniscayaan. Dimana menjadi pembuktian dari keseriusan mendapatkan rekomendasi parpol, sehingga bisa melenggang sebagai calon kandidat yang sudah ditetapkan oleh KPUD setempat.
Sukses pencalonan sekaligus menjadi indikator seorang balon kandidat memiliki kemampuan komunikasi politik mumpuni, dalam membangun koalisi parpol. Sekaligus membangun chemistry pasangan balon kandidat, untuk bisa diusung dalam pilkada serentak.
Sukses Pemenangan