Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Merealisasikan Sukses 3P pada Pilkada Serentak

19 Juli 2024   17:17 Diperbarui: 19 Juli 2024   21:06 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret keberadaan APK para balon kepala daerah untuk pilkada serentak 2024 di ruang publik. (Dokumentasi Pribadi) 

Dalam masa sosialisasi sebelum tahapan pendaftaran dan kampanye dimulai, ada satu hal yang sejatinya diupayakan oleh balon kandidat untuk bisa mendapatkan tiket mengikuti pilkada serentak via jalur parpol  

Yakni harus dapat mengantongi rekomendasi parpol, untuk bisa diusung saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Rekomendasi dimaksud sebagaimana dalam peraturan KPU no 8 tahun 2024 yakni,  berupa formulir Model B Persetujuan Parpol KWK dan formulir Model  B Pencalonan Parpol KWK.

Adapun untuk formulir Model B Pencalonan Parpol KWK berisi kesepakatan yang menyatakan pertama, sepakat mendaftarkan pasangan calon. Dua, tidak akan menarik pasangan calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas pasangan calon

Tiga, sepakat antara partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan. Empat, naskah visi misi dan program pasangan calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah

Bagi balon kandidat yang sudah merasakan bagaimana sulitnya berjuang, akan mengakui bahwa tidak mudah untuk mendapatkan rekomendasi parpol tersebut

Butuh effort, kesabaran dan kepiawaian politik, untuk bisa mendapatkannya. Terlebih jika rekomendasi diminati oleh banyak balon kandidat, dalam suatu daerah penyelenggara pilkada. Baik lingkup kotamadya, kabupaten maupun provinsi.

Bayangkan, jika sebuah daerah ada lima balon kandidat yang siap berkontestasi. Namun konfigurasi perolehan kursi parpol di DPRD berdasarkan pemilu terakhir, hanya bisa mengusung maksimal tiga balon kandidat.

Berarti ada dua balon kandidat yang otomatis tersingkir untuk maju via jalur parpol. Padahal APK nya sudah banyak terpasang di ruang publik, serta sudah intens melakukan sosialisasi di basis grassroot dari jauh-jauh hari.  

Tentu sebuah kerugian, ketika akhirnya tidak bisa berkontestasi. Hanya karena selembar rekomendasi parpol yang diupayakan berbulan-bulan, namun apa daya belum rejeki untuk diperoleh. Namun itulah realitas yang harus diterima dalam sebuah kontestasi politik.

Bagi balon kandidat yang dari awal berniat berkontestasi di pilkada serentak, sukses pencalonan adalah sebuah keniscayaan. Dimana menjadi pembuktian dari keseriusan mendapatkan rekomendasi parpol, sehingga bisa melenggang sebagai calon kandidat yang sudah ditetapkan oleh KPUD setempat.

Sukses pencalonan sekaligus menjadi indikator seorang balon kandidat memiliki kemampuan komunikasi politik mumpuni, dalam membangun koalisi parpol. Sekaligus membangun chemistry pasangan balon kandidat, untuk bisa diusung dalam pilkada serentak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun