Dua fenomena yang mewarnai penyelengaraan pilkada serentak saat ini adalah, maraknya keberadaan alat peraga kampanye (APK) dan intensnya sosialisasi yang dilakukan bakal calon (balon) kepala daerah di ruang publik.
Meskipun belum masuk pada tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI no 2 tahun 2024, namun dua fenomena tersebut tak bisa dielakkan.
Berdasarkan peraturan KPU tersebut, tahapan pendaftaran balon kepala daerah melalui jalur partai politik (parpol) dilakukan pada bulan Agustus. Adapun untuk tahapan kampanye, digelar pada bulan September hingga November 2024.
Mengingat tahapan pilkada serentak dari proses pendaftaran balon kepala daerah sangat singkat, maka wajar jika balon kandidat tidak ingin kehilangan momentum, untuk meraup popularitas dan elektabilitas di ruang publik.
Makanya jangan heran jika jauh-jauh hari APK balon kandidat berupa spanduk, poster hingga baliho, banyak bertebaran di ruang publik. Terutama di ruas jalan yang mudah dilihat oleh pengendara yang melintas.
Sosialisasi juga intens dilakukan oleh balon kandidat baik selaku bupati, walikota maupun gubernur dalam bentuk formil maupun non formil. Dimana sebagai bagian dari membangun citra diri, agar lebih familiar di tingkat konstituen.
Adagium yang mengatakan, setiap peristiwa politik harus bisa memberikan keuntungan politik, sepertinya dimaknai benar oleh para balon kandidat. Makanya sudah harus action jauh-jauh hari, meskipun tahapan kampanye belum dihelat.
Lepas dari fenomena di atas, ada tiga fase yang menentukan bagi balon kandidat dalam pilkada serentak. Yakni merealisasikan sukses 3P, meliputi sukses pencalonan, pemenangan serta pemerintahan.
Sukses Pencalonan
Dalam masa sosialisasi sebelum tahapan pendaftaran dan kampanye dimulai, ada satu hal yang sejatinya diupayakan oleh balon kandidat untuk bisa mendapatkan tiket mengikuti pilkada serentak via jalur parpol.