Dalam beberapa kesempatan saya terlibat dalam membagikan bibit pohon di daerah Sullawesi Tengah, kaum perempuan ikut terlibat menerima bantuan bibit pohon. Bahkan antusias untuk menanam dan merawat pohon tersebut hingga besar.
Keterlibatan tersebut khususnya yang berada di daerah aliran sungai maupun perbukitan dan pegunungan (hulu) tentu sangat bermanfaat. Mengingat apa yang dilakukan selain sebagai sumber kehidupan mereka sehari-hari, juga bermanfaat untuk kelestarian ekosistem.
- Perjumpaan saya dengan kaum perempuan yang mengambil bagian dalam merawat ekosistem sumber daya alam di pelosok daerah, menjadi bukti bahwa peran dan kontribusi mereka tidak bisa dinafikan.
Sekaligus bukti bahwa kesadaran kaum perempuan terhadap pembangunan yang berkelanjutan, adalah sebuah keniscayaan. Bahkan secara tidak langsung turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan sumber energi baru terbarukan.
Kita tahu sendiri bahwa menjaga dan merawat ekosistem butuh effort kuat. Juga harus tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan.Diantaranya kondisi medan yang berat serta keterbatasan fasilitas yang dibutuhkan.
Itulah yang ditunjukkan sebagian kaum perempuan yang berperan merawat ekosistem (pepohonan) yang berhubungan dengan sumber daya untuk kepentingan energi baru terbarukan. Bukan hanya tangguh, namun juga konsisten dalam menjalankan perannya.
Namun kesadaran kaum perempuan yang terbangun secara berkearifan lokal tersebut, perlu mendapat pemberdayaan. Agar bisa lebih berpartisipasi nyata dalam penyelenggaraan transisi energi baru terbarukan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Soal partisipasi masyarakat khususnya kaum perempuan sudah termaktub dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan yang tengah digodok oleh Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah. Dimana menyebutkan, masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan energi baru terbarukan
Selain itu dalam penyelenggaraan energi baru terbarukan, masyarakat berhak memperoleh informasi melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; Serta memperoleh manfaat dan kesempatan kerja dari kegiatan penyelenggaraan energi baru terbarukan.
Aktualisasi Transisi Energi Adil
Jika nantinya RUU tentang Energi Terbarukan telah disahkan oleh DPR menjadi UU, maka aktualisasi partisipasi masyarakat khususnya perempuan dalam penyelenggaraan energi baru terbarukan, akan lebih kongkrit lewat pendekatan pemberdayaan.