Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kontribusi Perempuan dalam Keberlanjutan Transisi Energi Terbarukan

20 Juni 2024   11:22 Diperbarui: 20 Juni 2024   13:42 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret keberadaan aliran air sebagai sumber energi baru terbarukan. (Dokumentasi Pribadi) 

Dalam beberapa kesempatan saya terlibat dalam membagikan bibit pohon di daerah Sullawesi Tengah, kaum perempuan ikut terlibat menerima bantuan bibit pohon. Bahkan antusias untuk menanam dan merawat pohon tersebut hingga besar.

Keterlibatan tersebut khususnya yang berada di daerah aliran sungai maupun perbukitan dan pegunungan (hulu) tentu sangat bermanfaat. Mengingat apa yang dilakukan selain sebagai sumber kehidupan mereka sehari-hari, juga bermanfaat untuk kelestarian ekosistem.

  • Perjumpaan saya dengan kaum perempuan yang mengambil bagian dalam merawat ekosistem sumber daya alam di pelosok daerah, menjadi bukti bahwa peran dan kontribusi mereka tidak bisa dinafikan.

Sekaligus bukti bahwa kesadaran kaum perempuan terhadap pembangunan yang berkelanjutan, adalah sebuah keniscayaan. Bahkan secara tidak langsung turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan sumber energi baru terbarukan.

Kita tahu sendiri bahwa menjaga dan merawat ekosistem butuh effort kuat. Juga harus tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan.Diantaranya kondisi medan yang berat serta keterbatasan fasilitas yang dibutuhkan.

Keberadaan bibit pohon untuk pembangunan keberlanjutan. Dok Pri
Keberadaan bibit pohon untuk pembangunan keberlanjutan. Dok Pri

Itulah yang ditunjukkan sebagian kaum perempuan yang berperan merawat ekosistem (pepohonan) yang berhubungan dengan sumber daya untuk kepentingan energi baru terbarukan. Bukan hanya tangguh, namun juga konsisten dalam menjalankan perannya.

Namun kesadaran kaum perempuan yang terbangun secara berkearifan lokal tersebut, perlu mendapat pemberdayaan. Agar bisa lebih berpartisipasi nyata dalam penyelenggaraan transisi energi baru terbarukan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Soal partisipasi masyarakat khususnya kaum perempuan sudah termaktub dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan yang tengah digodok oleh Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah. Dimana menyebutkan, masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan energi baru terbarukan

Selain itu dalam penyelenggaraan energi baru terbarukan, masyarakat berhak memperoleh informasi melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; Serta memperoleh manfaat dan kesempatan kerja dari kegiatan penyelenggaraan energi baru terbarukan.

Aktualisasi Transisi Energi Adil

Jika nantinya RUU tentang Energi Terbarukan telah disahkan oleh DPR menjadi UU, maka aktualisasi partisipasi masyarakat khususnya perempuan dalam penyelenggaraan energi baru terbarukan, akan lebih kongkrit lewat pendekatan pemberdayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun