Sudah Dua Kali Kebakaran
Terhitung sudah dua kali kapal milik PT Pelni mengalami kebakaran di dua tahun terakhir. Sebelumnya pada bulan November 2023 lalu, kebakaran menimpa KM Labobar yang sedang melakukan pelayaran dari Balikpapan menuju ke pelabuhan Pantoloan Palu.
Musibah kebakaran yang kedua ini menjadi warning bagi pihak PT Pelni, untuk serius melaksanakan aspek keselamatan dan keamanan dalam pelayaran. Jangan lagi terulang kasus yang sama yang bisa mengancam keselamatan jiwa penumpang.
Apakah itu disebabkan karena faktor teknis atau non teknis yang menyulut terjadinya kebakaran, pastinya tanggung jawab keselamatan tetap ada pada kru kapal yang berperan menjaga keselamatan dan keamanan penumpang.
Hal tersebut disebutkan dalam pasal 41 UU tentang Pelayaran. Bahwa tanggung jawab sebagaimana dimaksud dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, Berupa kematian atau lukanya penumpang yang diangkut. Serta musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut.
Sejatinya tanggung jawab ini bukan hanya untuk PT Pelni yang melaksanakan kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur, namun juga untuk jenis angkutan perairan lainnya.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 6 UU Pelayaran, bahwa jenis angkutan di perairan terdiri atas angkutan laut, angkutan sungai dan danau, serta angkutan penyeberangan.
Sudah jelas semua jenis angkutan perairan yang melaksanakan kegiatan mengangkut atau memindahkan penumpang dan barang dengan menggunakan kapal, bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan dan keamanan dalam pelayaran.
Di mana dalam UU Pelayaran menyebutkan, keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Amanat UU Pelayaran ini harus menjadi perhatian serius semua pengelola jenis angkutan perairan tanpa terkecuali. Mengingat dalam setiap kali pelayaran, akan mengangkut banyak penumpang dan barang.