Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pro Kontra Tawaran Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan

9 Juni 2024   14:55 Diperbarui: 11 Juni 2024   12:05 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret aktivitas pengelolaan tambang di Sulawesi Tengah. (Dokumentasi Pribadi) 

Bahwa setiap Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perseorangan yang melakukan usaha pertambangan, wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Sudah jelas bahwa persyaratan lingkungan salah satu yang harus dipenuhi, dalam usaha pertambangan.

Benar bahwa pengelolaan tambang rentan terhadap pengrusakan lingkungan. Selain karena kelalaian pengusaha tambang, juga kelalaian pihak pemerintah dalam  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di lapangan.

Padahal itu sudah menjadi kewenangan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU Minerba  Yakni selain menerbitkan perizinan berusaha, juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan  yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha.

Adanya sorotan ormas keagamaan terhadap praktik pengrusakan lingkungan di daerah lingkar tambang ,mungkin perlu terlebih dahulu dibenahi oleh pemerintah, sebelum memberi tawaran pengelolaan tambang.

Bila perlu, merangkul ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengawasan dan kegiatan pendampingan maupun recovery (reklamasi), terhadap kerusakan lingkungan yang terdampak usaha pertambangan. Mungkin ini lebih relevan bagi ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola tambang.

Bagi ormas yang masih gamang atau dilema terhadap tawaran pengelolaan tambang, pemerintah perlu melakukan sosialisasi terkait aspek persyaratan yang harus dipenuhi. Serta bagaimana mengelola usaha tambang yang profesional, bertanggungjawab, serta tidak merusak lingkungan.  

Ini sekaligus membuka pandangan ormas keagamaan, bahwa selama ini kepercayaan pemerintah terhadap pengusaha tambang, terkadang masih diabaikan dalam menjaga keseimbangan aspek ekonomi dan lingkungan.  Sehingga menjadi referensi bagi ormas keagamaan, bagaimana seharusnya menjaga kepercayaan dalam mengelola tambang.

Ini penting agar ormas keagamaan tidak merasa 'berdosa' ketika berminat terjun dalam usaha pertambangan yang memberi keuntungan besar dan godaan duniawi, jika tidak bisa mengendalikan diri.  
.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun