Adanya keberadaan pengelolaan tambang yang merusak lingkungan daerah lingkar tambang, merupakan realitas yang tak bisa dielakkan. Inilah yang turut menjadi dilema bagi ormas keagamaan, untuk ambil bagian dalam usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
Kesadaran untuk tidak ambil bagian dalam mendegradasi sumber daya alam dan lingkungan, adalah bentuk sikap yang mengutamakan terjaganya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan. Mengingat eksploitasi tambang yang terjadi selama ini, tidak berbanding lurus terhadap terjaganya kelestarian lingkungan.
Bukan rahasia lagi jika di beberapa basis wilayah ormas keagamaan yang menjadi lokasi tambang, turut terdampak kerusakan lingkungan. Serta merusak lahan usaha warga yang selama ini menjadi mata pencaharian sehari-hari. Dampak kerusakan (pencemaran) lingkungan inilah yang seringkali menjadi potensi konflik antara perusahaan tambang dan warga sekitar.
Ketidakseimbangan pengelolaan tambang dan kerusakan lingkungan, inilah yang dilihat oleh sebagian ormas keagamaan sebagai bentuk kebablasan yang tidak perlu lagi ormas keagamaan terlibat di dalamnya. Walaupun secara profit dapat menjadi sumber keuangan organisasi yang signifikan. Â
Libatkan Ormas Dalam Pengawasan
Niat pemerintah melibatkan ormas keagamaan dalam mengelola tambang lewat regulasi yang ada, tidak serta merta dianggap positif oleh sebagian kalangan. Bahkan dianggap sebagai bentuk jebakan terhadap ormas keagamaan dalam mengelola yang bukan menjadi bidangnya.
Padahal tawaran melalui jalur prioritas tersebut, dapat menjadi bagian dari bentuk kerjasama yang dilakukan antara ormas keagamaan dengan pemerintah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 UU tentang ormas.
Kerja sama dimaksud adalah turut serta memberdayakan potensi ormas keagamaan, membuka lapangan kerja, serta mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi lewat pengelolaan sumber daya alam yang kearifan lokal. Â
Hal tersebut seturut amanat UU Minerba yang menyebutkan bahwa, pertambangan minerba memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak. Serta mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Tentu ormas keagamaan tidak bisa mengelak dari peran penting atas pemenuhan hajat hidup orang banyak. Bukankah kontribusi ormas keagamaan diperlukan dan bersentuhan dengan peningkatan kesejahteraan anggotanya di basis daerah?
Maka bukanlah hal terlarang jika ormas keagamaan ikut ambil bagian dalam usaha  pengelolaan tambang yang ditawarkan pemerintah. Apalagi jika dikelola dengan mengedepankan aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 65 UU Minerba.