Adapun alasan PGI menolak pengelolaan tambang karena bukan bidang pelayanan mereka. Juga tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang. Jika PGI ikut menjadi pelaku usaha tambang, potensial menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak.
Sebaliknya sikap menerima ditunjukkan oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) yang sudah menyiapkan badan usaha untuk mengelola tambang. Di mana menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan  Permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengelola tambang batu bara. (Kompas.com, 7 Juni 2024). Â
Alasan PBNU menerima tawaran mengelola tambang, karena NU adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola dan diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
Dilema Aspek Keuangan dan Lingkungan
Adanya sikap pro dan kontra masing-masing ormas keagamaan menyikapi tawaran kelola tambang dari pemerintah, tentu sudah berdasarkan pertimbangan yang relevan. Dan ini patut dihormati sebagai sikap otonom ormas keagamaan, dalam merespon fenomena kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
Bahwa mana lebih diutamakan antara sumber keuangan organisasi dengan menjaga kearifan lingkungan, menjadi aspek krusial dari hak dan tujuan ormas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 17 tahun 2013 yang telah dirubah menjadi UU no 2 tahun 2017 tentang Ormas. Â
Pada pasal 2 menyebutkan, ormas berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka. Juga dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Sementara dalam pasal 37 menyebutkan, keuangan ormas dapat bersumber dari hasil usaha ormas. Juga kegiatan lain yang sah menurut hukum (peraturan). Serta dari anggaran pendapatan belanja negara dan atau anggaran pendapatan belanja daerah.
Berdasarkan pasal di atas, maka memenuhi sumber keuangan bagi sebuah ormas guna pembiayaan keberlangsungan organisasi adalah keniscayaan. Selama hasil usaha atau kegiatan (investasi tambang) itu sah menurut hukum dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pasal tersebut, maka usaha pengelolaan tambang sebagai sumber keuangan yang dikelola lewat badan usaha (korporasi) ormas, dapat dilakukan jika dikehendaki oleh ormas bersangkutan. Sebagai bentuk upaya mandiri tanpa bergantung pada bantuan pihak lain.
Namun jika menolak untuk mengelola tambang sebagai sumber keuangan ormas, itu merupakan bentuk sikap konsisten yang merujuk pada  pasal 5 UU ormas. Dimana menyebutkan bahwa, ormas bertujuan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.