Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pro Kontra Tawaran Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan

9 Juni 2024   14:55 Diperbarui: 11 Juni 2024   12:05 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret aktivitas pengelolaan tambang di Sulawesi Tengah. (Dokumentasi Pribadi) 

Adapun alasan PGI menolak pengelolaan tambang karena bukan bidang pelayanan mereka. Juga tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang. Jika PGI ikut menjadi pelaku usaha tambang, potensial menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak.

Sebaliknya sikap menerima ditunjukkan oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) yang sudah menyiapkan badan usaha untuk mengelola tambang. Di mana menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan  Permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengelola tambang batu bara. (Kompas.com, 7 Juni 2024).  

Alasan PBNU menerima tawaran mengelola tambang, karena NU adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola dan diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Dilema Aspek Keuangan dan Lingkungan

Adanya sikap pro dan kontra masing-masing ormas keagamaan menyikapi tawaran kelola tambang dari pemerintah, tentu sudah berdasarkan pertimbangan yang relevan. Dan ini patut dihormati sebagai sikap otonom ormas keagamaan, dalam merespon fenomena kehidupan bermasyarakat dan berbangsa

Bahwa mana lebih diutamakan antara sumber keuangan organisasi dengan menjaga kearifan lingkungan, menjadi aspek krusial dari hak dan tujuan ormas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 17 tahun 2013 yang telah dirubah menjadi UU no 2 tahun 2017 tentang Ormas.  

Pada pasal 2 menyebutkan, ormas berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka. Juga dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Sementara dalam pasal 37 menyebutkan, keuangan ormas dapat bersumber dari hasil usaha ormas. Juga kegiatan lain yang sah menurut hukum (peraturan). Serta dari anggaran pendapatan belanja negara dan atau anggaran pendapatan belanja daerah.

Berdasarkan pasal di atas, maka memenuhi sumber keuangan bagi sebuah ormas guna pembiayaan keberlangsungan organisasi adalah keniscayaan. Selama hasil usaha atau kegiatan (investasi tambang) itu sah menurut hukum dan aturan yang berlaku.

Berdasarkan pasal tersebut, maka usaha pengelolaan tambang sebagai sumber keuangan yang dikelola lewat badan usaha (korporasi) ormas, dapat dilakukan jika dikehendaki oleh ormas bersangkutan. Sebagai bentuk upaya mandiri tanpa bergantung pada bantuan pihak lain.

Namun jika menolak untuk mengelola tambang sebagai sumber keuangan ormas, itu merupakan bentuk sikap konsisten yang merujuk pada  pasal 5 UU ormas. Dimana menyebutkan bahwa, ormas bertujuan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun