Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pro Kontra Tawaran Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan

9 Juni 2024   14:55 Diperbarui: 11 Juni 2024   12:05 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret aktivitas pengelolaan tambang di Sulawesi Tengah. (Dokumentasi Pribadi) 

"Ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia, sehingga sudah selayaknya mereka diberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola usaha pertambangan."
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (Kompas.com 31 Mei 2024)

Adanya tawaran pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dari pemerintah, memunculkan sikap pro dan kontra. Ada ormas keagamaan yang menolak, namun ada juga yang menerima. Serta ada yang masih mempertimbangkan secara matang tawaran tersebut.  

Padahal penawaran tersebut sudah melalui regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi tanggal 30 Mei 2024. Adapun tawaran berlaku lima tahun hingga tahun 2029

Di mana pada pasal 83A ayat 1 menyebutkan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Keluarnya PP tersebut merujuk pada UU no 3 tahn 2020 tentang mineral dan batubara (Minerba). Di mana pada pasal 6 ayat 1j yang menyatakan, pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, berwenang melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.

Adapun dimaksud WIUPK dalam PP adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada pemegang IUPK. Dengan adanya PP ini, maka ormas keagamaan bisa ikut serta mengelola tambang lewat IUPK, selayaknya badan usaha lain yang disebutkan dalam UU Minerba.

Namun tidak semua ormas keagamaan menerima penawaran kelola tambang dari pemerintah. Sejumlah ormas keagamaan (lembaga keumatan) sudah menolak tawaran tersebut. Diantaranya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja  Indonesia (PG)I.

Alasan KWI menolak tawaran tersebut, karena lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan, demi terwujudnya tata kehidupan bersama-bersama yang bermartabat.

KWI lebih mendorong supaya tata kelola pembangunan taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Dimana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun