Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Menakar Peluang Cagub Fleksibel dalam Pilkada Sulawesi Tengah

21 Mei 2024   16:23 Diperbarui: 22 Mei 2024   14:45 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua sektor di atas menjadi perhatian serius pemerintah pusat lewat berbagai proyek strategis. Dimana dibutuhkan kebijakan pemerintah daerah yang bersikap fleksibel dalam bersinergi, sehingga saling mendukung dalam implementasi sektor tersebut di daerah.

Soal aspek geopolitik, Bung Cudi diakui sangat fleksibel menjadikan Sulteng berperan strategis dalam kebijakan regional maupun nasional. Dalam pembangunan IKN Nusantara misalnya, Bung Cudi tanggap menjadikan Sulteng sebagai daerah penyangga, lewat kesiapan pangan (logistik) dan infrastruktur pendukung.

Demikian pula menjadikan Sulteng berperan dalam akselerasi kerjasama lintas daerah di Selat Makassar. Tujuannya agar bisa saling memberi impact terhadap kemajuan daerah. Terlebih posisi Sulteng yang strategis dan kaya dengan potensi sumber daya alam, maka peran geopolitik seorang gubernur dibutuhkan dalam menatap masa depan daerah.

Melihat fleksibilitas seorang Bung Cudi selaku gubernur petahana, menjadi modal penting dalam proses kontestasi Pilgub Sulteng. Namun rentang waktu akan menjawab, bagaimana peluang bung Cudi dalam mendapatkan rekomendasi parpol. Sekaligus bisa dipilih kembali untuk masa jabatan kedua kalinya.

Simulasi Konfigurasi Koalisi Parpol

Seperti diketahui untuk pencalonan pasangan calon dalam pilkada, bisa menggunakan dua jalur. Yakni jalur perseorangan serta jalur parpol. Adapun untuk pendaftaran pasangan calon lewat jalur parpol, diatur dalam pasal 40 ayat 1 UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dimana menyebutkan, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Seperti diketahui untuk pemilu 2024, KPU Sulteng sudah menetapkan perolehan 55 kursi parpol di DPRD Sulteng. Adapun perinciannya adalah PKB 5 kursi, Gerindra 7 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Golkar 8 kursi, Nasdem 8 kursi, PKS 5 kursi, Hanura 1 kursi, PAN 2 kursi, PBB 1 kursi, Demokrat 8 kursi, Perindo 2 kursi dan PPP 1 kursi.

Jika berdasarkan hasil Pemilu tahun 2024 dengan pembagian minimal 20 persen jumlah kursi, maka koalisi parpol dalam mengusung figur pasangan cagub-cawagub harus minimal 11 kursi. Merujuk pada konfigurasi jumlah kursi yang ada, maka maksimal 4 pasang calon bisa diusung oleh koalisi parpol.

Adapun koalisi dimaksud yakni, lewat simulasi yang didasarkan pada realitas komunikasi politik yang terbangun antara cagub dan cawagub. Serta kecenderungan parpol yang kemungkinan berkoalisi. 

Yakni koalisi antara Nasdem-Gerindra berjumlah 15 kursi, koalisi Demokrat-PKB 13 kursi, koalisi Golkar-PDI Perjuangan 15 kursi dan sisanya koalisi parpol dengan kursi lebih kecil berjumlah 12 kursi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun