Serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat.
Tentunya Kades yang mendapat amanah cukup signifikan dalam UU Desa, menjadi ujung tombak dalam penyelenggaran pemerintahan desa  secara inovasi dan bertanggung jawab sebagaimana disebutkan dalam pasal 27.
Pasal ini tidak hanya menyebutkan Kades membuat ldan menyampaikan aporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan lewat forum musyawarah desa, namun juga setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada Bupati atau Walikota.
Dari sini Bupati atau Walikota bisa mengevaluasi hasil kinerja Kades dalam penyelenggaran desa selama satu tahun berjalan. Apakah mengalami kemajuan terhadap desa, atau sebaliknya mengalami stagnasi.
Tentunya dengan bertambahnya masa jabatan sebagaimana tertuang dalam UU desa  yang baru, Kades bukan saja mampu membuat terobosan dalam penyelenggaraan desa, namun juga lebih optimal dalam mengukir prestasi di masa tugasnya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H