Tentu pasal ini untuk menghindarkan tindakan Kades yang lebih memperhatikan unsur kerabat atau keluarga dalam masa jabatannya. Sementara Kades sebagai seorang pejabat publik tidak dibenarkan melakukan segregasi pelayanan publik selama bertugas.
Soal ketambahan masa jabatan bukan hanya berlaku buat Kades semata, namun juga untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagaimana disebutkan pada pasal 56 ayat 2 yakni, masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Yang menarik revisi pasal 56 ini adalah pada ayat yang menyebutkan, Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Ketambahan ayat ini menjadi bukti keberpihakan terhadap SDM perempuan di desa, untuk bisa lebih dominan direkrut dalam keanggotaan BPD. Tentu diyakini dengan keberadaan kaum perempuan di BPD, Â penyelenggaraan desa akan lebih berkualitas.
Dalam UU Desa yang baru ada ketambahan pasal 53A. Dimana menyebutkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa, maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal yang baru ini tentu bertujuan agar kualitas penyelenggaraan desa lebih optimal dengan mengedepankan aspek kompetensi dan akuntabilitas kinerja.Â
Jadi dengan dimasukkannya aspek tersebut dalam UU Desa yang baru, maka menjadi keniscayaan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa yang berkualitas.
Soal mekanisme pencalonan Kades yang sebelum tidak masuk dalam UU desa yang lama, kini terakomodir dalam UU baru dengan ketambahan pasal 34A. Dimana menyebutkan, calon Kades paling sedikit berjumlah 2 orang.
Dalam hal jumlah calon Kades sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Â tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 calon Kepala Desa terdaftar, maka panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 Â hari.
Selanjutnya dalam hal tidak bertambahnya calon Kades terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 hari berikutnya.