Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Optimalisasi Kualitas Penyelenggaraan Desa Lewat UU Desa Baru

7 Mei 2024   17:38 Diperbarui: 8 Mei 2024   07:45 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Foto: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

Tentu pasal ini untuk menghindarkan tindakan Kades yang lebih memperhatikan unsur kerabat atau keluarga dalam masa jabatannya. Sementara Kades sebagai seorang pejabat publik tidak dibenarkan melakukan segregasi pelayanan publik selama bertugas.

Soal ketambahan masa jabatan bukan hanya berlaku buat Kades semata, namun juga untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagaimana disebutkan pada pasal 56 ayat 2 yakni, masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Yang menarik revisi pasal 56 ini adalah pada ayat yang menyebutkan, Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

Ketambahan ayat ini menjadi bukti keberpihakan terhadap SDM perempuan di desa, untuk bisa lebih dominan direkrut dalam keanggotaan BPD. Tentu diyakini dengan keberadaan kaum perempuan di BPD,  penyelenggaraan desa akan lebih berkualitas.

UU Desa yang baru memberi penguatan bagi pemerintah desa dalam membangun desanya. (Dokumentasi Pribadi) 
UU Desa yang baru memberi penguatan bagi pemerintah desa dalam membangun desanya. (Dokumentasi Pribadi) 

Dalam UU Desa yang baru ada ketambahan pasal 53A. Dimana menyebutkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa, maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal yang baru ini tentu bertujuan agar kualitas penyelenggaraan desa lebih optimal dengan mengedepankan aspek kompetensi dan akuntabilitas kinerja. 

Jadi dengan dimasukkannya aspek tersebut dalam UU Desa yang baru, maka menjadi keniscayaan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa yang berkualitas.

Soal mekanisme pencalonan Kades yang sebelum tidak masuk dalam UU desa yang lama, kini terakomodir dalam UU baru dengan ketambahan pasal 34A. Dimana menyebutkan, calon Kades paling sedikit berjumlah 2 orang.

Dalam hal jumlah calon Kades sebagaimana dimaksud pada ayat 1  tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 calon Kepala Desa terdaftar, maka panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15  hari.

Selanjutnya dalam hal tidak bertambahnya calon Kades terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 hari berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun