Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Optimalisasi Kualitas Penyelenggaraan Desa Lewat UU Desa Baru

7 Mei 2024   17:38 Diperbarui: 8 Mei 2024   07:45 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Foto: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

Dengan masuknya mekanisme pencalonan ini, maka polemik soal pencalonan Kades bisa diminimalisir. Karena sudah tertuang dengan jelas dalam UU Desa. Harus diakui mispersepsi terkait mekanisme pencalonan kades, seringkali menjadi potensi konflik di tingkat desa.

Soal hak berupa penghasilan untuk perangkat desa terakomodir dalam UU desa baru dengan ketambahan pasal 50A Dimana menyebutkan, Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.

Selanjutnya mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas 1 kali di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Perangkat Desa tdimaksud yakni Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan  Pelaksana Teknis.

Hal yang sama juga berlaku bagi anggota BPD sebagaimana disebutkan pada pasal 62. Yakni mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Selain itu mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purna tugas 1 kali diakhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk penghasilan Kades sendiri dalam melaksanakan tugas sebagaimana pasal 26, berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan..

Serta mendapatkan tunjangan purna tugas 1 kali di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Termasuk mendapat perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.

Dengan terakomodirnya aspek penguatan dan pemberdayaan pemerintah desa lewat UU Desa yang baru, maka selayaknya memenuhi optimalisasi kualitas penyelenggaraan desa di Indonesia. 

Salah satunya dalam memaksimalkan pendapatan desa sebagaimana tertuang pada pasal 72A yang ditambahkan dalam UU Desa.

Dimana pendapatan desa dimaksud yakni, dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Disinilah kinerja pemerintah desa meliputi Kades, Aparatur Desa dan BPD bisa bahu membahu dalam penyelenggaraan pembangunan desa, sesuai dengan amanat pasal 78 UU Desa. Bahwa pembangunan desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun