Pada pasal 47 UU tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan, mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
Adapun kegiatan mitigasi sebagaimana di maksud dalam UU, berupa pelaksanaan pengaturan dan pembangunan infrastruktur. Serta penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan, baik secara konvensional maupun modern.
Terkait mitigasi tersebut, infrastruktur vital yang dibutuhkan adalah jalur mitigasi saat gempa terjadi. Ini penting guna meminimalisir resiko bencana. Demikian pula untuk kegiatan penyuluhan atau pelatihan perlu dilakukan secara tentatif, agar masyarakat mempunyai literasi terkait mitigasi bencana yang mumpuni.
Rekonstruksi infrastruktur pasca gempa untuk kepentingan publik yang tengah digenjot saat ini memang penting dilakukan. Apalagi demi memulihkan kawasan yang dulunya porak poranda, menjadi destinasi yang bisa menumbuhkan aspek sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Tentu diharapkan keberadaan rekonstruksi infrastruktur yang dibangun di kawasan Pantai Talise, dapat menumbuhkan rasa percaya masyarakat untuk berkunjung ke destinasi tersebut. Serta dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Namun demikian masyarakat harus punya bekal yang baik terkait kesadaran mitigasi bencana pada sebuah destinasi, agar bisa tahu apa yang harus dilakukan saat situasi tak terduga terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H