Adapun sasaran utama adalah, tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, serta tegaknya hukum dan ketertiban. Termasuk bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, pada wilayah pasca bencana.
Sebagaimana dalam pasal 57, pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi masuk dalam kategori penanggulangan pasca bencana. Dimana pada pasal 59, rekonstruksi yang dimaksud meliputi pembangunan kembali prasarana dan sarana, serta pembangunan kembali sarana sosial masyarakat.
Selanjutnya pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Peningkatan fungsi pelayanan publik dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Melihat durasi waktu pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang sudah memasuki tahun keenam di kawasan Pantai Talise, tidak lepas dari kompleksitas penanganan yang harus diatasi. Baik dari aspek pendanaan, pembebasan lahan, serta koordinasi lintas sektoral.
Karena untuk rehabiitasi dan rekonstruksi sarana dan infrastruktur di kawasan Pantai Talise membutuhkan anggaran yang cukup besar. Mencapai triliunan rupiah. Mengingat rekonstruksi yang dilakukan harus mempertimbangkan aspek teknis. Yakni harus bisa menahan dampak gempa dan tsunami.
Literasi Mitigasi Bencana
Upaya merekonstruksi saraba dan infrastruktur di kawasan Pantai Talise oleh pemerintah, harus diakui telah kembali memulihkan geliat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di Kota Palu.
Namun demikian, guna mengantisipasi datangnya bencana gempa sewaktu-waktu, maka upaya mitigasi mutlak dibutuhkan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pantai Talise.