Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Antara Rekonstruksi, Destinasi Wisata, dan Geliat Ekonomi Masyarakat Palu

7 Maret 2024   19:47 Diperbarui: 8 Maret 2024   11:14 1217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keindahan panorama senja di Teluk Palu. Dok Pri

Rekonstruksi Masih Berjalan

Tanggul penahan ombak yang dibangun oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Kementerian PUPR, merupakan bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pasca gempa Palu. Sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 10 tahun 2018 yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Rekonstruksi tanggul sepanjang tujuh kilometer di kawasan Pantai Talise yang menggunakan APBN, sudah selesai dikerjakan akhir tahun 2020 lalu. Semenjak pembangunan tanggul selesai, memacu geliat aktivitas ekonomi masyarakat Palu yang sebelumnya terhenti total akibat tsunami.

Pekerjaan rekonstruksi infrastruktur jalan yang terus digenot. Dok Pri
Pekerjaan rekonstruksi infrastruktur jalan yang terus digenot. Dok Pri

Bahan material untuk rekonstruksi infrastruktur jalan. Dok Pri
Bahan material untuk rekonstruksi infrastruktur jalan. Dok Pri

Di tahun 2024 saat ini, pekerjaan fisik rekonstruksi infrastruktur masih terus berlanjut di kawasan Teluk Palu. Maliputi pekerjaan pembangunan jembatan Palu IV dan ruas jalan kawasan Pantai Talise. Ini berarti enam tahun sudah, program rehab rekon dikerjakan pasca gempa.

Geliat rekonstruksi infrastruktur oleh Balai Pelaksans Jalan Nasional (BPJN) Sulteng Kementerian PUPR bekerjasama dengan JICA, terlihat di ruas jalan Cumi-Cumi kawasan Pantai Talise yang terus digenjot pekerjaanya sepanjang 2,4 kilometer.

Ruas jalan yang dikerjakan terlihat lebih tinggi, bahkan melewati tanggul penahan ombak yang sudah lebih dulu dikerjakan. Sejumlah alat berat dikerahkan dalam pelaksanaan rekonstruksi infrastruktur tersebut. Rekonstruksi ruas jalan ini diharapkan dapat menghubungkan aksesibilitas jalur logistik Kota Palu.

Mengacu pada Undang-Undang no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimaksud rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat, sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana.

Dimana sasaran utamanya adalah untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

Sementara yang dimaksud rekonstruksi adalah, pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, pada wilayah pasca bencana. Baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun