Adapun pada pasal 16 menyebutkan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan gudang yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok rakyat.
Hingga saat ini Pemda Sulteng lewat Dinas Perindag belum memiliki gudang distribusi barang kebutuhan pokok. Namun demikian tetap memantau ketersediaan bahan pokok pada gudang distributor termasuk juga Perum Bulog.
Kedepan sudah saatnya Pemda baik provinsi maupun kabupaten dan kota juga memiliki gudang distribusi barang kebutuhan pokok. Guna mengantisipasi kelangkaan barang serta melakukan pengendalian stabilitas, saat terjadi kenaikan harga lewat operasi pasar murah.
Demikian peran pengedalian stabilitas harga oleh Pernda sebagaimana amanat UU Perdagangan. Peran yang sejatinya sudah dilakukan oleh Pemda guna pencegahan dini, serta mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok terutama beras.
Kunci keberhasilan adalah, Pemda tidak bisa bekerja sendiri namun melibatkan multi stakeholder dengan prinsip terwujudnya kerjasama yang seimbang yang bermuara pada kepentingan masyarakat yang mendapatkan kebutuhan beras dengan harga yang terjangkau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H