Baru saja Pemilu berlalu, namun harga beras kembali mengalami kenaikan. Kenaikan harga tersebut, tentu saja  berdampak kepada masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi kebutuhan pokok tersebut.
Hari Kamis kemarin saya menyempatkan membeli beras jenis Kepala di pasar tradisional Kota Palu, dimana harga per kilogram sebesar Rp 15.000. Menurut pedagang beras, harga tersebut mengalami kenaikan sejak seminggu lalu. Dimana sebelumnya harga beras berkisar Rp 14.000 per kilogram.
Terkait kenaikan harga beras tersebut, maka diharapkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengambil langkah penanganan, untuk  mengendalikan stabilitas harga beras. Selain itu menjaga keberadaan stok beras, untuk menghindari kelangkaan yang memicu kenaikan harga.
Langkah penanganan oleh Pemda tersebut merujuk pada Undang-Undang no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana pada pasal 25 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting di seluruh wilayah NKRI dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong peningkatan dan melindungi produksi barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Koordinasi Antar Stakeholder
Amanat UU tersebut sejatinya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemda untuk bertindak cepat melakukan pengendalian, disaat lonjakan harga terjadi dan berlangsung dalam durasi waktu cukup lama. Serta melakukan program kongkrit agar stabilitas harga beras kembali normal.
Namun harus diakui, bukan perkara mudah untuk melakukan pengendalian harga serta mengimplementasikan program penyediaan stok beras, mengingat berbagai kendala yang dihadapi. Salah satunya membangun koordinasi antar stakeholder terutama pelaku usaha.
Pelaku usaha dimaksud yakni pemasok, pelaku UMKM serta pengecer. Baik yang ada di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, maupun koperasi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU tentang Perdagangan. Dimana peran pelaku usaha agar turut serta menjaga stabilitas harga dengan tidak menimbun barang yang dibutuhkan.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 29, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Selain itu koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah kabupaten dankota, OPD teknis, BUMN ID Food, distributor dan reteil modern, dalam memastikan ketersediaan stok beras dan mencegah inflasi.