Juga penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha swasta atau perorangan. Sementara dalam pasal 51 menyebutkan, izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha, dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat.
Dari sini pihak swasta selaku investor dalam membangun PLTM, berhak untuk penggunaan potensi sumber air untuk energi terbarukan. Selama memenuhi asas, tujuan serta perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagaimana diatur lewat UU.
Kebutuhan Listrik dan Aspek Lingkungan
Keberadaan energi terbarukan yang dikelola oleh PLTM merupakan solusi untuk pemenuhan energi listrik masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah pelosok atau terpencil yang mengalami kendala energi listrik.
Sebagaimana diamanatkan UU tentang Energi, bahwa tujuan pengelolaan energi guna tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu atau tinggal di daerah terpencil terhadap energi, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
Kehadiran PLTM Madong sendiri dapat memenuhi pasokan listrik untuk ribuan rumah tangga. Desa Madong dan sekitarnya yang berada di pelosok pegunungan Kabupaten Toraja Utara, kini sudah tidak lagi mengalami krisis listrik.
Terbukti kegiatan upacara maupun pesta adat yang digelar di daerah tersebut, tidak mengalami kendala karena pasokan listrik tersedia selama 24 jam. Baru-baru ini saya menghadiri pesta keluarga di Desa Madong, berjalan lancar dan tidak mengalami kendala listrik.
Kehadiran PLTM dalam mendukung transisi ke energi terbarukan dengan memanfaatkan sumber air diharapkan berlangsung secara optimal, terpadu dan berkelanjutan. Di mana penekanan terhadap aspek kelestarian lingkungan mutlak untuk dikedepankan.
Sebagaimana amanat dalam UU Sumber Daya Air, bahwa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup. Serta terjaminnya kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.