Sumber daya energi berkelanjutan antara lain panas bumi, angin, bio energi, panas matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
PLTM Madong memanfaatkan aliran dan terjunan air di Sungai Maiting, mengingat potensi debit air yang cukup deras dan senantiasa tersedia. Tentu saja pemanfaatan aliran air tersebut, menjadi sumber energi terbarukan yang berkelanjutan.
Dalam pasal 2 menyebutkan, energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi, berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Merujuk pada pasal tersebut, pemanfaatan sumber air untuk energi terbarukan akan lebih memenuhi asas keberlanjutan serta pelestarian lingkungan hidup. Dibanding energi yang bersumber dari fosil yang tentu tidak ramah lingkungan.
Adapun dalam pasal 2 UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah mengamanatkan bahwa, pengelolaan sumber daya air dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan umum.
Seperti diketahui keberadaan energi terbarukan bermanfaat untuk kepentingan umum. Di mana masyarakat berhak memperoleh pasokan energi listrik yang memadai, untuk aktivitas keseharian guna peningkatan kesejahteraan hidup.
Adapun dalam pasal 49 menyebutkan, penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha, dapat berupa penggunaan sumber daya air sebagai media.
Seperti diketahui pada PLTM, sumber daya air berfungsi sebagai media untuk menggerakkan turbin, guna menghasilkan daya listrik. Karena sebagai media, maka sumber air tidak akan habis untuk kepentingan PLTM.
Masih dalam pasal 49 juga menyebutkan, penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha wajib memiliki izin. Di mana pemberian izin dilakukan secara ketat dengan prioritas di antaranya, kegiatan usaha untuk kepentingan umum.