Demikian juga aktivitas reklamasi maupun pembangunan untuk kepentingan prasarana pertambangan, disinyalir membuat jumlah ikan menurun dan berdampak terhadap mata pencaharian nelayan setempat. Ini secara perlahan menggerus lahan usaha masyarakat lokal. Â
Sebagai contoh di wilayah Provinsi Sulteng sektor pertambangan dan hilirisasi yang menjadi primadona investasi, mengharuskan pembangunan sarana dermaga kapal (tongkang) di wilayah pesisir, untuk mobilitas angkutan hasil produksi tambang maupun industri hilirisasi.Â
Sudah pasti berdampak langsung bagi masyarakat lokal yang berdomisili dan menggantungkan hidupnya di wilayah pesisir tersebut. Dimana harus menerima konsekuensi, yakni terdesak dari tempatnya akibat pembangunan sarana dan fasilitas pertambangan tersebut.
Digenjotnya berbagai aktivitas reklamasi maupun pembangunan yang menggerus wilayah pesisir, tentu saja berdampak pada kepastian usaha berkelanjutan bagi masyarakat lokal terutama nelayan. Akibatnya tujuan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana diamanatkan oleh UU tidak terwujud. Sebaliknya hanya menambah problematika baru bagi masyarakat lokal. Â
Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan
Pada pasal 60 UU no 1 tahun 2014 menyebutkan, dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat mempunyai hak melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu mempunyai hak untuk memperoleh manfaat atas pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; Serta memperoleh informasi berkenaan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sementara dalam pasal 63 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Serta berkewajiban mendorong kegiatan usaha masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.
Terkait hak masyarakat lokal dan kewajiban pemerintah tersebut, maka harus selaras antara pengelolaan wilayah pesisir dengan upaya pemberdayaan. Karena seharusnya pemberdayaan masyarakat lokal lah yang perlu diprioritaskan, demi meningkatkan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan hidupnya sesuai amanat UU.
Sebagaimana diketahui, sejumlah problematika dihadapi masyarakat lokal dalam meningkatkan kesejahteraannya. Diantaranya nelayan kecil tidak memiliki legalitas kapal, sehingga hasil tangkapannya tidak dapat dijual ke perusahaan. Karena kebanyakan perusahaan besar mempunyai kebutuhan untuk ekspor yang mensyaratkan kejelasan asal-usul ikan dan harus memiliki ecolabel.