Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dilema Pemberdayaan Nelayan dan Degradasi Wilayah Pesisir

14 November 2023   17:31 Diperbarui: 15 November 2023   12:00 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keberadaan perahu nelayan yang berada di wilayah Sulawesi Tengah. Dokumentasi Pribadi

Demikian juga aktivitas reklamasi maupun pembangunan untuk kepentingan prasarana pertambangan, disinyalir membuat jumlah ikan menurun dan berdampak terhadap mata pencaharian nelayan setempat. Ini secara perlahan menggerus lahan usaha masyarakat lokal.  

Sebagai contoh di wilayah Provinsi Sulteng sektor pertambangan dan hilirisasi yang menjadi primadona investasi, mengharuskan pembangunan sarana dermaga kapal (tongkang) di wilayah pesisir, untuk mobilitas angkutan hasil produksi tambang maupun industri hilirisasi. 

Sudah pasti berdampak langsung bagi masyarakat lokal yang berdomisili dan menggantungkan hidupnya di wilayah pesisir tersebut. Dimana harus menerima konsekuensi, yakni terdesak dari tempatnya akibat pembangunan sarana dan fasilitas pertambangan tersebut.

Digenjotnya berbagai aktivitas reklamasi maupun pembangunan yang menggerus wilayah pesisir, tentu saja berdampak pada kepastian usaha berkelanjutan bagi masyarakat lokal terutama nelayan. Akibatnya tujuan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana diamanatkan oleh UU tidak terwujud. Sebaliknya hanya menambah problematika baru bagi masyarakat lokal.  

Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan

Pada pasal 60 UU no 1 tahun 2014 menyebutkan, dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat mempunyai hak melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu mempunyai hak untuk memperoleh manfaat atas pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; Serta memperoleh informasi berkenaan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sementara dalam pasal 63 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Serta berkewajiban mendorong kegiatan usaha masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.

Keberadaan kapal kayu yang dibutuhkan oleh masyarakat pesisir. Dok Pri
Keberadaan kapal kayu yang dibutuhkan oleh masyarakat pesisir. Dok Pri

Terkait hak masyarakat lokal dan kewajiban pemerintah tersebut, maka harus selaras antara pengelolaan wilayah pesisir dengan upaya pemberdayaan. Karena seharusnya pemberdayaan masyarakat lokal lah yang perlu diprioritaskan, demi meningkatkan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan hidupnya sesuai amanat UU.

Sebagaimana diketahui, sejumlah problematika dihadapi masyarakat lokal dalam meningkatkan kesejahteraannya. Diantaranya nelayan kecil tidak memiliki legalitas kapal, sehingga hasil tangkapannya tidak dapat dijual ke perusahaan. Karena kebanyakan perusahaan besar mempunyai kebutuhan untuk ekspor yang mensyaratkan kejelasan asal-usul ikan dan harus memiliki ecolabel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun