Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tantangan dan Upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan di Sulteng

22 Oktober 2023   22:15 Diperbarui: 23 Oktober 2023   02:29 997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komoditi tanaman pangan di Sulteng sangat prospek karena lahan yang subur. Doc Pri

Dinas TPHP Sigi sulit untuk melarangnya, mengingat itu merupakan kebutuhan masyarakat petani. Maka kedepannya dalam melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan ini harus disertai dengan penyertaan modal.

Tujuannya  agar petani yang kesulitan biaya hidup dan hanya mengandalkan jual lahan pertanian bisa teratasi dan tidak menjual lahan pertaniannya dan dialih fungsikan. Mengingat Kabupaten Sigi juga menjadi tumpuan pangan bagi Kota Palu dan IKN kedepannya.

Pentingnya Penataan Ruang Wilayah

Perlindungan lahan pertanian pangan sendiri, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah. Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi.

Hal tersebut turut ditegaskan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melakukan peresmian Kawasan Pangan Nasional (KPN) di Desa Talaga Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng  tanggal 4 Oktober 2023 lalu. Adapun KPN seluas 1123 hektar, ditujukan sebagai penyangga pangan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Dimana menurut Wapres, terkait tata ruang dan wilayah harus tetap memenuhi kaidah-kaidah lingkungan dan hukum. Serta kesesuaian tata ruang wilayah, baik Provinsi Sulteng maupun Kabupaten Donggala. Adapun tata ruang yang bagus salah satunya dapat didukung dengan pembangunan sarana prasarana untuk menunjang proses tanam hingga pendistribusian.

Kawasan pertanian pangan sendiri merupakan bagian dari penataan kawasan perdesaan pada wilayah kabupaten. Namun dalam kenyataannya lahan-lahan pertanian pangan berlokasi di wilayah kota juga perlu mendapat perlindungan.

Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Yakni mencakup upaya penataan yang terkait dengan aspek penguasaan atau pemilikan. Serta aspek penggunaan atau pemanfaatan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktifitas pertanian pangan yang sesuai. Untuk mengimplementasikan, diperlukan pengaturan terkait dengan penguasaan atau pemilikan lahannya. Agar penguasaan atau pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan.

Pada saat yang sama diharapkan luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai, sehingga dapat menjamin kesejahteraan keluarga petani. Serta tercapainya produksi pangan yang mencukupi kebutuhan.

Menggarisbawahi  pernyataan Wapres, bahwa tata ruang yang bagus salah satunya dapat didukung dengan pembangunan sarana prasarana untuk menunjang proses tanam hingga pendistribusian,  maka upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sigi patut diapresiasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun