Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Fenomena Gentrifikasi dan Dampak Utilisasi Pengelolaan Potensi Desa

20 September 2023   12:32 Diperbarui: 20 September 2023   23:11 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu saja fenomena gentrifikasi semakin menjadi, saat warga desa bersikap welcome kepada pelaku usaha yang sudah membeli lahan mereka. Aspek simbiosis mutualisme berlaku, saat warga desa membutuhkan dana emergensi dan pelaku usaha butuh lahan secara cepat.

Cerita gentrifikasi ke wilayah desa sebenarnya dari dulu sudah terjadi. Namun beberapa waktu terakhir ini menjadi trend, karena peluang usaha yang semakin terbuka lebar. Ekspansi pelaku usaha ke desa dilakukan karena tidak ingin kehilangan momentum di sektor bisnis.

Bukan hanya di Lembah Lore, beberapa wilayah di Sulteng yang prospek untuk lahan usaha pertanian dan perkebunan, turut menjadi incaran pelaku usaha untuk bisa berinvestasi. 

Dampak gentrifikasi bukan hanya pada transformasi sosial namun juga ekonomi. Saat kehadiran pelaku usaha mengelola lahan tidur menjadi produktif dan berdaya guna.

Harus diakui daerah Sulteng diberkahi lahan yang subur serta memiliki sumber daya alam yang mendukung untuk usaha pertanian. Walaupun demikian diperlukan ketersediaan sarana dan infrastruktur yang memadai, agar pengelolaan bisa lebih produktif dan maksimal.

Hal ini diungkapkan sendiri seorang pelaku usaha yang sudah mendapatkan lahan di Kabupaten Sigi untuk mengembangkan komoditi perkebunan. "Saya dapat lahan dengan harga sesuai. Sudah saya tanami komoditi durian," ujarnya kepada saya dalam perbincangan di sebuah warung kopi di Palu.

Dirinya beruntung mendapat lahan yang subur serta sumber air yang dekat, sehingga tidak terkendala untuk mengembangkan usahanya. Adapun untuk prasarana lainnya berupa bibit, pupuk dan peralatan pertanian dan bisa diusahakan jika sudah punya lahan.

Di satu sisi pro kontra masuknya pelaku usaha ke desa dengan penguasaan lahan yang dominan tak bisa dihindari. Di mana dianggap dapat menggerus keberadaan petani lokal yang sejak dulu bekerja di lahan sendiri.

Jika keseringan menjual lahan usaha, maka lama kelamaan lahan akan habis, pada akhirnya petani lokal menjadi pekerja pada lahan milik pelaku usaha. Tentu ini menjadi ironi jika keberadaan petani justru menjadi tamu di daerahnya sendiri.

Perlindungan Petani dari Gentrifikasi

Tentu yang hendak digarisbawahi di sini adalah, sisi positif kehadiran pelaku usaha yang memberi dampak utilisasi (manfaat) terhadap pengembangan potensi yang ada di pedesaan. Khususnya potensi pertanian yang dikelola secara holistik guna mencapai produktivitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun